Antam Bisa Tetap Ekspor Mineral hingga 2017

Reporter

Editor

Abdul Malik

Kamis, 13 Februari 2014 11:21 WIB

Seorang karyawan sedang bekerja di bagian peleburan biji nikel di pertambangan milik Aneka Tambang di Pomalaa, Sulawesi Tenggara (30/3). REUTERS/Yusuf Ahmad

TEMPO.CO, Jakarta - PT Aneka Tambang (Antam) Tbk meminta pemerintah masih mengizinkan ekspor bijih mineral hingga 2017. Direktur Utama Antam Tato Miraza mengatakan kelonggaran ini bisa membantu perusahaan-perusahaan yang sedang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.

"Kami konsisten mendukung kebijakan peningkatan nilai tambah di dalam negeri. Tapi kalau ekspor tiba-tiba distop, dari sisi keuangan ada potensi gagal bayar," kata Tato di Jakarta, Rabu, 12 Februari 2014. (Baca juga : Freeport dan Antam Bangun Smelter US$ 2,2 Miliar)

Tato mengatakan penghentian ekspor bisa mengganggu arus kas perusahaan. Pelonggaran ekspor ini, menurut Tato, diperlukan untuk membantu kas perusahaan di tengah pelemahan harga nikel dunia. Apalagi saat ini perusahaan tambang pelat merah ini sedang banyak berekspansi, misalnya memperluas pabrik feronikel di Pomalaa, membangun pabrik feronikel di Halmahera Timur, dan menyelesaikan pabrik chemical grade alumina Tayan.

Tato mengatakan pelonggaran ekspor bijih mineral dapat diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang telah memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. "Setelah 2017, saat fasilitas pengolahan dan pemurnian selesai, kami tidak akan minta kelonggaran lagi," kata Tato. (Lihat juga : Kisruh Ekspor Mineral, Asosiasi Ajukan Uji Materi)

Anggota Komisi Energi Dito Ganinduto dan Effendi Simbolon mengatakan sulit untuk memberikan dispensasi ini. Sebab, pemerintah khawatir pengusaha-pengusaha tambang lain meminta kelonggaran yang sama. "Bayangkan, berapa ribu izin usaha pertambangan (IUP) yang akan protes dan minta perlakuan yang sama?" kata Effendi.

Sejak pertengahan Januari 2014, pemerintah telah melarang ekspor bijih mineral mentah. Larangan ini seiring dengan ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang mendorong peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri.


BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE


Terpopuler :
Jokowi Dituntut Tunjuk Auditor Independen Bus
Mengapa Lukminto Sritex Garap Seragam Tentara?
Menteri Lutfi Janji Tuntaskan Masalah Impor Beras
Demi Foxconn, Jokowi Reklamasi Pantai Cilincing

Berita terkait

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

1 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

4 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

7 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

9 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

25 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

26 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

26 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

27 hari lalu

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Baca Selengkapnya

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

28 hari lalu

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.

Baca Selengkapnya

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

28 hari lalu

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.

Baca Selengkapnya