Wamen Bayu Janji UU Perdagangan Lindungi UKMK

Selasa, 11 Februari 2014 14:23 WIB

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah optimistis pengesahan Rancangan Undang-Undang Perdagangan menjadi undang-undang bisa memberi arahan yang jelas bagi investor dan dalam jangka panjang dapat menciptakan iklim kondusif dalam investasi. “Ini akan menjadi payung hukum bagaimana mengatur perdagangan ke depan,” ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 11 Februari 2014.

Ia menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang Perdagangan akan menjadi peristiwa bersejarah karena setelah puluhan tahun ahirnya Indonesia memiliki undang-undang yang komplet mengatur perdagangan. Undang-undang yang memuat 19 bab dan 122 pasal ini, kata Bayu, penuh dengan semangat untuk membela kepentingan nasional dan memberdayakan perdagangan dalam negeri.

Selain itu undang-undang ini juga memberi ruang perlindungan untuk usaha kecil-menengah dan koperasi (UKMK). “Betul-betul mencerminkan sebuah undang-undang yang menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas utama. Inilah yang menjadi dasar kami untuk bergerak dalam bidang perdagangan, dalam menyusun regulasi pelaksanaan,” ujar Bayu.

Adapun soal keberatan beberapa fraksi DPR tentang fasilitas perdagangan, Bayu mengungkapkan Kementerian Perdagangan menjadikan itu sebagai catatan bahwa fasilitas perdagangan tidak boleh diberikan sembarangan. Menurut Bayu, peraturan turunan dari undang-undang akan diatur dalam peraturan menteri dan peraturan terkait lainnya.

“Nantinya dalam peraturan turunan tersebut akan diatur mengenai fasilitas apa yang diberikan, berapa besarnya, jenis barang, bentuk fasilitas, dan aturan pelaksanannya. Kita apresiasi catatan itu,” katanya. (Baca pula: Catatan PKB dan PKS atas RUU Perdagangan).

Rapat paripurna ini dihadiri oleh 290 dari total 560 anggota DPR. Seluruh fraksi di DPR tercatat menyetujui draf UU Perdagangan. Lima fraksi menyatakan kesetujuannya tanpa catatan: Demokrat, Hanura, Golkar, Gerindra, dan PDIP. Sedangkan empat fraksi lainnya--PKB, PKS, PAN, dan PPP--setuju dengan catatan.

PKB dalam catatannya menolak pemuatan kata-kata dampak pemberian preferensi perdagangan dalam Pasal 24 ayat 2 dan 87, sementara PKS meminta Pasal 3 ayat 4 dan 5 dihapus. Adapun PAN menyatakan setuju asalkan undang-undang tidak bersifat liberal, dan PPP meminta UU Perdagangan kelak memberikan peran bagi pemerintah untuk mengelola ekonomi dan substitusi impor harus segera dilakukan.

GALVAN YUDISTIRA




Berita terpopuler:
Jokowi Diminta Audit Busway 'Baru tapi Bekas'
Kantor Importir Bus Transjakarta tanpa Aktivitas
Penyerang Pos Polisi Diduga Anggota TNI
Importir Busway Bantah Armada Rekondisi

Berita terkait

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

1 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Kian Panas, Turki Putuskan Hubungan Dagang dengan Israel

1 hari lalu

Kian Panas, Turki Putuskan Hubungan Dagang dengan Israel

Turki memutuskan hubungan dagang dengan Israel seiring memburuknya situasi kemanusiaan di Palestina.

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

2 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Wamendag ke Mesir Bahas Perjanjian Dagang Bilateral di Tengah Kondisi Ekonomi Global yang Tidak Stabil

2 hari lalu

Wamendag ke Mesir Bahas Perjanjian Dagang Bilateral di Tengah Kondisi Ekonomi Global yang Tidak Stabil

Pemerintah Indonesia terbuka terhadap pemanfaatan transaksi imbal dagang business-to-business (b-to-b).

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

2 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Menko Airlangga Bahas Produk Susu dengan Menteri Perdagangan Inggris: RI akan Lakukan Deregulasi

3 hari lalu

Menko Airlangga Bahas Produk Susu dengan Menteri Perdagangan Inggris: RI akan Lakukan Deregulasi

Menko Airlangga menegaskan Indonesia tengah melakukan deregulasi yang menekankan mekanisme lebih mudah untuk pendaftaran produk susu dan turunannya.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

3 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Lagi-lagi Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini di Level Rp 16.259 per Dolar AS

4 hari lalu

Lagi-lagi Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini di Level Rp 16.259 per Dolar AS

Kurs rupiah dalam perdagangan hari ini ditutup melemah 4 poin ke level Rp 16.259 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

6 hari lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

7 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya