Sidang FATF, Indonesia Anti Pendanaan Terorisme

Reporter

Minggu, 9 Februari 2014 21:20 WIB

ANTARA/Ahmad Subaidi

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Agus Santoso mengatakan Indonesia akan menegaskan sikapnya soal anti pendanaan terorisme dalam sidang Financial Authority Task Force (FATF), di Prancis pada 10 hingga 14 Februari 2014. Agus, yang menjadi ketua delegasi, mengatakan Indonesia dianggap masih lemah dalam penanganan pidana pendanaan terorisme sehingga masih masuk dalam public statement.


"Khususnya dianggap tidak mematuhi rekomendasi FATF dalam tata cara penerapan pembekuan seketika (freezing without delay) terhadap orang-orang yang namanya tercantum dalam list resolusi Dewan Keamanan PBB no 1267 (UNSC 1267 list)," kata Agus kepada Tempo, Ahad, 9 Februari 2014.

Indonesia sebelumnya disebut masuk dalam daftar hitam FATF karena dianggap belum melakukan pembekuan seketik aset daftar nama yang masuk di UNSC list 1267. Akibatnya, Indonesia dan beberapa negara lain seperti Pakistan masih ditempatkan dalam public statement di sidang tersebut.

Agus mengatakan saat ini sudah ada Undang-Undang nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme sebagai upaya menerapkan rekomendasi dan standar internasional untuk mencegah pidana pendanaan terorisme.

Dengan berlakunya Undang-Undang tersebut, setiap orang yang sengaja menyediakan, mengumpulkan, atau meminjamkan dana baik langsung maupun tidak langsung untuk pendanaan terorisme, diancam hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. "Aturan itu sudah di Implementasi oleh Indonesia," katanya.

Namun Agus mengatakan Indonesia tidak bisa mengimplementasikan rekomendasi FATF yang mewajibkan pembekuan aset milik nama-nama yang ada dalam list UNSC tersebut karena Indonesia merupakan negara hukum. Berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Pendanaan Terorisme, kata dia, pembekuan aset harus melalui proses pengadilan.

"Saya berharap dengan Implementasi UU tersebut, FATF memutuskan agar Indonesia dikeluarkannya dari Public Statement," katanya.

ANGGA SUKMA WIJAYA

Berita terkait

WNI Bawa Bom di Brunei Bebas, Tiba di Surabaya Hari Ini  

8 Agustus 2015

WNI Bawa Bom di Brunei Bebas, Tiba di Surabaya Hari Ini  

Pengadilan Brunei membebaskan Rustawi karena karena tidak ada bukti kuat terkait dengan penyelundupan benda-benda berbahaya.

Baca Selengkapnya

TNI Heran Bahan Bom Masuk Brunei Setelah Lolos dari Juanda  

9 Mei 2015

TNI Heran Bahan Bom Masuk Brunei Setelah Lolos dari Juanda  

Cipeng, anak Rustawi, diduga sebagai orang yang memasukkan bom ikan itu.

Baca Selengkapnya

Diduga Susupkan Bondet ke Pesawat, Cipeng Menghilang  

8 Mei 2015

Diduga Susupkan Bondet ke Pesawat, Cipeng Menghilang  

Sutrisno alias Cipeng, warga Malang, tak diketahui keberadaannya. Namanya disebut sang ayah yang sedang terbelit kasus bondet dalam koper di Brunei.

Baca Selengkapnya

Kronologi Rustawi Bawa Bondet dan Peluru ke Brunei

8 Mei 2015

Kronologi Rustawi Bawa Bondet dan Peluru ke Brunei

Melihat tasnya terbuka, Rustawi tidak menaruh curiga sedikit pun terhadap tindakan yang dilakukan anak keduanya, Cipeng.

Baca Selengkapnya

Upaya Menteri Retno Bebaskan WNI Bawa Bondet ke Brunei  

8 Mei 2015

Upaya Menteri Retno Bebaskan WNI Bawa Bondet ke Brunei  

Rustawi mengaku tidak tahu-menahu benda berbahaya yang ditemukan dalam kopernya.

Baca Selengkapnya

Kasus Bondet Lolos ke Brunei, Juanda Klaim X-Ray-nya Canggih

8 Mei 2015

Kasus Bondet Lolos ke Brunei, Juanda Klaim X-Ray-nya Canggih

Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, memiliki perangkat detektor sinar-X multiview berstandar internasional.

Baca Selengkapnya

Kasus Bondet Lolos ke Brunei, Juanda Sebut Peluru Rustawi Mainan

8 Mei 2015

Kasus Bondet Lolos ke Brunei, Juanda Sebut Peluru Rustawi Mainan

Benda disimpulkan sebagai mainan karena tidak lagi memuat mesiu atau bahan peledak. Detektor X-Ray tak menunjukkan perubahan warna.

Baca Selengkapnya

Biro Umrah Sangsi Jemaahnya Sengaja Bawa Bom ke Brunei  

8 Mei 2015

Biro Umrah Sangsi Jemaahnya Sengaja Bawa Bom ke Brunei  

Agus menduga Rustawi dijebak oleh sebuah kelompok.

Baca Selengkapnya

Hamas Berangus Salafi, ISIS Keluarkan Ultimatum  

7 Mei 2015

Hamas Berangus Salafi, ISIS Keluarkan Ultimatum  

ISIS kemudian mengultimatum Hamas untuk melepaskan anggotanya yang ditahan dalam tempo 72 jam.

Baca Selengkapnya

WNI Bawa Bom ke Brunei, Biro Umrah: Rustawi Petani Jujur

7 Mei 2015

WNI Bawa Bom ke Brunei, Biro Umrah: Rustawi Petani Jujur

Rustawi telah beberapa kali berhaji dan umrah.

Baca Selengkapnya