Terpukul Dolar, Tarif Terbang Domestik Dinaikkan

Reporter

Editor

Muchamad Nafi

Sabtu, 8 Februari 2014 08:32 WIB

Pesawat Mandala Airlines. TEMPO/ Aryus P Soekarno

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti Gumay, mengatakan pekan depan akan menetapkan peraturan terkait tarif surcharge atau tarif tambahan untuk penerbangan domestik. "Kami menyadari situasi dan kondisi harga bahan bakar yang naik dan nilai tukar dolar yang tinggi membuat maskapai agak sulit bertahan," kata Herry ketika ditemui di kantornya, Jumat, 7 Februari 2014.

Tarif surcharge yang akan diberlakukan adalah Rp 60 ribu per jam untuk pesawat jenis jet dan Rp 50 ribu untuk pesawat jenis turbo propeller. Untuk tarif batas atas, menurut Herry, masih mengacu dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2010 tentang Tarif Batas Atas. Tarif batas atas yang bervariasi berdasarkan jenis pesawat dan jarak tempuh itu ditetapkan untuk low cost carrier sebesar 85 persen, medium cost carrier 90 persen dan full service carrier 100 persen.

Menurut Herry, kebijakan ini untuk menjaga pertumbuhan industri penerbangan agar tetap stabil di tengah situasi ekonomi yang melambat. Karena situasi ekonomi yang lemah ini dua maskapai penerbangan menghentikan operasinya. Merapti sejak 1 Februari 2014 berhenti beroperasi di semua rute penerbangan karena defisit keuangan. Akibatnya, 19 rute tunggal merpati ditawarkan oleh Kementerian Perhubungan kepada maskapai lain untuk diambil alih. (Baca: Merpati Minati Rute Mandala Airlines).

Sementara itu Tiger Air Mandala mengumumkan bakal menutup sementara 9 rute maskapai mulai 10 Februari 2014. Rute yang ditutup antara lain Surabaya-Hongkong, Surabaya-Kuala Lumpur (KL), Jakarta-KL, Medan-Singapura, Jakarta-Yogyakarta, Pekanbaru-Singapura, Jakarta-Surabaya, Surabaya-Bangkok, dan Jakarta-Hongkong. Sedangkan dua rute yang dikurangi frekuensinya oleh maskapai tersebut adalah Jakarta-Singapura dan Jakarta-Pekanbaru. "Selanjutnya kami akan mengavluasi tarif batas atas. Tapi masih akan didiskusikan melibatkan berbagai pihak," ujar Herry.

NURUL MAHMUDAH


Berita Lain:
MPR: Soal Usman Harun, Singapura Keterlaluan!
Ikuti Keyakinan Jonas, Asmirandah Ingin Bahagia
Hakim PK MA Bebaskan Dokter Ayu
Dicari KPK, Staf Atut Ngumpet di Hotel
Pengelolaan Dana Haji Rp 80 Triliun Menyimpang

Berita terkait

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

4 jam lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

4 jam lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

6 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

8 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

13 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

18 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya