Seorang pekerja sedang meratakan biji nikel di pertambangan milik Aneka Tambang di Pomalaa, Sulawesi Tenggara (30/3). REUTERS/Yusuf Ahmad
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan diminta melibatkan Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan Asosiasi Mining Indonesia (AMI) dalam merumuskan Bea Keluar ekspor mineral. Ketua ATEI, Natsir Mansyur mengatakan hal itu perlu dilakukan karena ada aspek pertimbangan teknis dalam penetapan aturan bea keluar.
"Kami harap Kementerian Keuangan tidak sepihak menetapkan Bea Keluar," katanya dalam siaran persnya, Senin, 13 Januari 2014.
Natsir menilai keputusan pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan pemurnian sudah tepat. Menurut dia kebijakan itu sudah mengakomodasi semua kepentingan, baik dari pemerintah maupun kalangan pengusaha.
"Ekspor hasil olahan konsentrat tembaga 15 persen tetap berjalan, pemutusan hubungan kerja besar-besaran dapat terhindar, ekonomi daerah tetap bergerak, tujuan program hilirisasi Minerba pun berjalan," katanya.
"Walaupun kontrak karya selama ini ekspor hasil olahan konsentrat di atas 20 persen, itu silakan saja. Ini kan jelas nilai tambahnya naik 30 persen dari 0,5 persen menjadi 15 persen," katanya.