TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan enggan berkomentar ketika dikonfirmasi soal kabar bahwa dirinya telah memberikan persetujuan atas rencana PT Pertamina mengakuisisi PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Ia juga menolak berkomentar ketika ditanya tentang rapat yang menghasilkan sebuah risalah. "Nggak tahu, nggak tahu saya rapat itu," katanya kepada Tempo di Kementerian BUMN 13 Januari 2013.
Mengenai apakah ia sudah memberikan keputusan soal itu ia pun berkomentar yang sama. "Nggak tahu, nggak tahu saya," katanya sembari berlalu masuk mobil. (Baca juga: DPR: Merger Pertamina-PGN Belum Disetujui)
Untuk diketahui, Kementerian BUMN sedang mengkaji peluang Pertamina mengakuisisi PGN. Rencana itu seiring target pemerintah ingin membentuk perusahaan migas berskala besar. Namun, sebelum akuisisi itu terjadi, Dahlan menginginkan anak usaha Pertamina, yakni PT Pertamina Gas (Pertagas) diakuisi terlebih dahulu oleh PGN. Singkatnya, PGN menjadi anak usaha Pertamina, sedangkan Pertagas yang tadinya anak usaha menjadi cucu usaha.
Seperti dilansir kantor berita Antara, Minggu 12 Januari 2014, disebutkan pemerintah menyetujui Pertamina mengakuisisi PGN. Dalam risalah rapat tanggal 7 Januari 2014 yang salinannya diperoleh wartawan di Jakarta, Deputi Kementerian BUMN Dwiyanti Tjahjaningsih, Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, dan Komisaris Utama Pertamina Sugiharto termasuk di antara pejabat yang hadir dalam rapat itu. (Baca juga: Akuisisi PGN oleh Pertamina Diputuskan Pekan Depan)
Hadir pula Komisaris Pertamina antara lain Bambang Brodjonegoro, Edy Hermantoro, dan Mahmuddin Yasin serta sejumlah Direktur Pertamina seperti Hari Karyuliarto dan Hanung Budya.Dalam risalah rapat tersebut, Pertamina menyatakan penyatuan Pertagas dengan PGN merupakan langkah terbaik. Skenario yang diinginkan Pertamina adalah memerjerkan anak perusahaan, PT Pertagas dengan PGN dan selanjutnya hasil merger menjadi anak perusahaan Pertamina.
Sementara Yasin memaparkan proses akuisisi diperkirakan memerlukan waktu selama delapan bulan termasuk eksekusi 3,5 bulan.