Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat memimpin rapat terbatas membahas kenaikan harga gas elpiji 12 Kg di Bandara Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta (5/1). TEMPO/Subekti.
Menurut SBY, prinsip pemerintah berkaitan dengan kebijakan kenaikan harga elpiji adalah agar Pertamina dan negara tidak terus-menerus dirugikan. Apalagi dalam jumlah yang besar seperti hasil temuan Badan Pemeriksa. Meski begitu, penyesuaian atau kenaikan harga oleh Pertamina tetap harus mempertimbangkan kemampuan dan daya beli masyarakat serta ditempuh dengan tahapan yang tepat. "Dan tidak memberikan beban yang tidak semestinya kepada masyarakat," kata dia. (Baca: Soal Kenaikan Harga Elpiji, SBY Bercuit)
Adapun Pertamina, sejak 1 Januari 2014, menaikkan harga elpiji nonsubsidi kemasan 12 kilogram sebesar 57 persen atau sekitar Rp 3.959 per kilogram. Dengan kenaikan itu, harga elpiji kemasan 12 kilogram menjadi sekitar Rp 117 ribu per tabung dari sebelumnya sekitar Rp 70 ribu.