Toko Modern Wajib Jual 80 Persen Produk Dalam Negeri

Reporter

Jumat, 20 Desember 2013 15:21 WIB

Bisnis ritel di Indonesia. Tempo/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah akan mewajibkan toko modern memasarkan produk dalam negeri minimal 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan. “Ini untuk mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri,” kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di Jakarta, kemarin.

Untuk mendorong produk dalam negeri, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. “Ini untuk memudahkan produsen dalam negeri dan UKM mendapatkan akses.”

Gita menambahkan, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern tumbuh dengan pesat. Sensus ekonomi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik pada 2006 menunjukkan bahwa pendapatan seluruh pelaku usaha eceran di Indonesia dalam setahun tercatat Rp 234 triliun. Apabila setiap tahun usaha eceran tersebut tumbuh 7 persen, maka seluruh usaha eceran pada tahun 2013 diperkirakan akan mencapai Rp 375 triliun.

Menurut Gita, nilai sebesar itu selayaknya perlu dikelola dengan baik agar dapat terdistribusi secara merata. “Dengan begitu, pada gilirannya, produk Indonesia dan para pengusaha UKM akan dapat turut menikmati nilai tersebut secara proporsional.”

Meskipun Permendag yang baru dikeluarkan ini memiliki beberapa pasal pengaturan baru, pasal-pasal tersebut tidak akan diberlakukan secara retroaktif. Untuk itu, masih akan ada tenggang waktu selama 2,5 tahun untuk melakukan sosialisasi secara intensif guna mengurangi kekhawatiran para pelaku usaha yang sudah telanjur membuat usaha sebelum terbitnya peraturan ini.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina menjelaskan bahwa Permendag 70/M-DAG/PER/12/2013 ini terbit setelah melalui proses yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pihak yang terlibat dalam pembahasan Permendang ini antara lain Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Asosiasi Produsen/Pemasok, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia serta para pemangku lainnya.

Srie Agustina menambahkan dua hal penting lain yang diatur dalam Permendag ini yakni jumlah outlet/gerai toko modern yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) paling banyak 150. Lalu, aturan tentang kewajiban pusat perbelanjaan dalam menyediakan atau menawarkan counter image atau ruang usaha untuk pemasaran barang dengan merek dalam negeri.

PINGIT ARIA

Berita Terpopuler

Nikita Mirzani Pamer Uang di Twitter

Asmirandah Bantah Kabar Menikah di Gereja

Syahrini dan Parkir Lamborghini

Justin Bieber Akan Pensiun Bermusik

Syahrini Ikut Bisnis Karaoke

Berita terkait

Prediksi Ritel Tumbuh 4,2 Persen hingga Akhir 2023, Aprindo: Kalau Suasana Kondusif

16 November 2023

Prediksi Ritel Tumbuh 4,2 Persen hingga Akhir 2023, Aprindo: Kalau Suasana Kondusif

Aprindo memprediksi pertumbuhan usaha ritel nasional tumbuh hingga 4,2 persen hingga akhir tahun.

Baca Selengkapnya

Alasan 7 dari 10 Konsumen Pilih Belanja Langsung dan Daring

13 Maret 2023

Alasan 7 dari 10 Konsumen Pilih Belanja Langsung dan Daring

Penelitian mencatat tujuh dari 10 konsumen di kawasan Asia Pasifik cenderung memilih berbelanja secara daring sekaligus datang ke gerai.

Baca Selengkapnya

29 Bank Masuk BI Fast, Mewakili 87 Persen Sistem Pembayaran Ritel Nasional

29 November 2022

29 Bank Masuk BI Fast, Mewakili 87 Persen Sistem Pembayaran Ritel Nasional

Bank Indonesia (BI) mengumumkan ada jumlah peserta BI Fast kini bertambah sebanyak 29 bank.

Baca Selengkapnya

Tips buat yang Ingin Merintis Bisnis Ritel

13 November 2021

Tips buat yang Ingin Merintis Bisnis Ritel

Bisnis ritel menjadi salah satu usaha yang diminati karena biasanya menjual berbagai kebutuhan primer dan langsung kepada konsumen.

Baca Selengkapnya

Ini Bedanya Alfamart dan Indomaret

12 September 2021

Ini Bedanya Alfamart dan Indomaret

Kerap bersebelahan, ini beberapa perbedaan antara Alfamart dan Indomaret

Baca Selengkapnya

Mau Terjun ke Usaha Ritel, Jangan Lupa Perhatikan Tren

7 Maret 2021

Mau Terjun ke Usaha Ritel, Jangan Lupa Perhatikan Tren

Salah satu industri yang paling terpengaruh oleh tren terkait pandemi adalah ritel. Simak tips agar bisnis ini bisa bertahan.

Baca Selengkapnya

Gara-gara Banjir, Peritel Sulit Capai Target Omzet

3 Januari 2020

Gara-gara Banjir, Peritel Sulit Capai Target Omzet

Banjir besar di beberapa wilayah Jabodetabek membuat pengusaha ritel mengeluh rugi dan omzet penjualan melorot.

Baca Selengkapnya

11 November Diusulkan Menjadi Hari Ritel Nasional

12 November 2019

11 November Diusulkan Menjadi Hari Ritel Nasional

Aprindo mengusulkan kepada pemerintah untuk menjadikan 11 November sebagai Hari Ritel Nasional.

Baca Selengkapnya

Prospektif, Peritel Indonesia Ingin Ekspansi ke Vietnam

24 Oktober 2019

Prospektif, Peritel Indonesia Ingin Ekspansi ke Vietnam

Sejumlah minimarket atau convenience store nasional punya keinginan untuk berekspansi ke Vietnam.

Baca Selengkapnya

Yakin Tumbuh 10 Persen, Pengusaha Ritel Andalkan Ini

2 Oktober 2019

Yakin Tumbuh 10 Persen, Pengusaha Ritel Andalkan Ini

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) menargetkan pertumbuhan industri ini dapat lebih baik dibandingkan tahun lalu yang sebesar 10 persen.

Baca Selengkapnya