TEMPO.CO, Jakarta - Korban kecelakaan kereta di perlintasan Bintaro Permai, Jakarta Selatan, akan mendapatkan santunan sebesar Rp 25-80 juta. PT Kereta Commuter Jakarta berjanji memberikan santunan untuk korban meninggal.
Menurut Direktur Utama PT Kereta Commuter, Tri Handoyo, perusahaannya mengalokasikan Rp 80 juta untuk tiga pegawainya yang meninggal dunia. Sedangkan santunan untuk empat penumpang lain, yang juga meninggal, masing-masing mendapat Rp 40 juta. “Dari PT Jasa Raharja, korban meninggal memperoleh Rp 25 juta,” kata Tri.
Juru bicara Commuter Jakarta, Eva Chairunnisa, mengatakan korban luka mendapat bantuan perawatan maksimal Rp 30 juta.
Kecelakaan melibatkan truk tangki yang membawa bahan bakar berjenis Premium milik PT Pertamina. Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, meminta semua pihak tidak menyimpulkan penyebab kecelakaan kereta hingga hasil investigasi yang dilakukan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan kepolisian selesai.
"Sampai saat ini jangan mengambil kesimpulan apa pun. Biar pihak kepolisian dan KNKT yang bekerja," kata Karen saat mengunjungi keluarga korban di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Selasa, 10 Desember 2013.
Pertamina, kata Karen, juga akan memberikan santunan yang besarannya sama dengan yang diberikan PT Jasa Raharja, yakni Rp 25 juta bagi ahli waris korban meninggal dunia, dan maksimal Rp 10 juta bagi korban yang mengalami luka. "Nanti akan diserahkan kepada pihak keluarga. Dan kami juga akan memberikan santunan kepada yang cacat dan korban kebakaran," ujarnya.