Sejumlah petugas melakukan pendinginan terhadap truk tangki bahan bakar premium usai terbakar akibat tertabrak KRL tujuan Stasiun Tanah Abang di perlintasan kereta api Ulijami, Jakarta, (09/12). Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dapat menuntut ganti rugi kepada PT Pertamina (Persero) terkait tabrakan maut kereta-truk Pertamina di Ulujami, Senin kemarin.
"Sebagai contoh, dulu di Cilacap saat kereta api menabrak truk Bulog yang mengangkut beras dan keduanya sama terguling, PT KAI menuntut Bulog untuk ganti rugi," kata Tulus melalui surat elektronik, Selasa, 10 Desember 2013.
Selain PT KAI, Tulus berpendapat keluarga korban juga bisa menuntut ganti rugi pada PT Pertamina. Tuntutan bisa dilakukan secara pidana maupun perdata.
"Jika saya lihat konfigurasi kasusnya, KRL tidak salah, termasuk penjaga lintasan kereta api. Yang salah adalah sopir truk tangki yg menerobos lintasan," kata dia.
Tulus berpendapat, secara umum kecelakaan terjadi karena masih banyak lintasan sebidang. Ini menandai buruknya infrastuktur di perkotaan. Bagi Tulus, lintasan bidang sangat membahayakan keselamatan pengguna kereta api dan pengguna jalan.
"PT KA Commuter Jabodetabek atau KAI serta pemerintah daerah harus mengatasi lintasan sebidang dengan membangun jalan layang. Tanpa itu, risiko kecelakaan yang melibatkan KA masih sangat tinggi," ujar Tulus.