Aktivitas pertambangan batu bara di site Port Asam Asam PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (10/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Banjarmasin - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Selatan, Kustono Widodo, mengatakan perusahaan pertambangan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan belum berkomitmen melakukan reklamasi pascatambang. Alasannya, pemegang IUP merasa sudah memberi jaminan kepada kabupaten/kota penghasil batu bara.
Dengan jaminan duit, kata Kustono, perusahaan tambang biasanya enggan melakukan reklamasi. "Kami susah juga menindak karena izin pemberian IUP ada di kabupaten/kota," kata Kustono kepada Tempo di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Senin, 9 Desember 2013.
Menurut dia, sedikitnya ada 502 perusahaan tambang pemegang IUP di Kalimantan Selatan. Dari jumlah itu, 357 perusahaan berstatus clear dan clean (CNC). Sisanya belum mendapat status CNC. Sementara perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusaha Batu Bara (PKP2B) ada 19 perusahaan dan dua perusahaan pemegang kontrak karya (KK) di Kalsel.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, Ikhlas, mengaku kesulitan menertibkan perusahaan nakal pemegang IUP di kabupaten/kota penghasil batu bara. Kendati berstatus CNC, Ikhlas yakin bukan jaminan perusahaan pemegang IUP menjalankan reklamasi pascatambang.
Saat ini, luas lahan terganggu di Kalimantan Selatan mencapai 33.726,22 hektare, dengan luas lahan yang sudah direklamasi mencapai 18.700,36 hektare dan luas revegetasi 9.074 hektare. "Mungkin sudah merasa bayar jaminan, mereka jadi enggan mereklamasi lahan," ujar Ikhlas.
Ketua Komisi Pertambangan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Puar Junaidi, mengakui masih banyak perusahaan tambang nakal di Kalimantan Selatan. September lalu, pihaknya telah menelurkan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Reklamasi Pascatambang. Puar berharap, perda mampu menekan perusahaan tambang melakukan reklamasi di daerahnya. "Sanksinya berupa teguran, penghentian sementara, dan pencabutan izin," ucap dia.
Skandal Korupsi, Venezuela Tangkap 9 Pejabat Perusahaan Tambang Negara
3 April 2023
Skandal Korupsi, Venezuela Tangkap 9 Pejabat Perusahaan Tambang Negara
Pihak berwenang Venezuela telah menahan sembilan pejabat dari konglomerat logam milik negara Corporacion Venezolana de Guayana (CVG) dalam penyelidikan korupsi.
Tambang Batu Hijau Bangun Smelter AMIN, Penyumbang Investasi Terbesar NTB
1 Februari 2023
Tambang Batu Hijau Bangun Smelter AMIN, Penyumbang Investasi Terbesar NTB
Proyek pembangunan smelter AMMAN yang dilakukan oleh PT Amman Mineral Industri (AMIN) menjadi penyumbang realisasi investasi terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada periode 2022.