BP Migas Berharap Mahkamah Konstitusi Tidak Batalkan UU Migas

Reporter

Editor

Sabtu, 18 Desember 2004 05:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) berharap,Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan (mencabut) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Semestinya UU Migas tidak mengalami nasib yang sama seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 Ketenagalistrikan” kata Kepala BP Migas Rachmat Sudibjo di Bogor.Menurut dia, UU Nomor 21 Tahun 2001 itu merupakan penyempurnaan dari undang-undang yang lama. UU Migas yang baru itu lebih rinci mengatur berbagai hal seperti kewajiban pasokan gas untuk kebutuhan dalam negeri bagi para kontraktor, mempertegas aturan-aturan perpajakan serta kewajiban kontraktor dalam kontrak bagi hasil, dan juga mengatur kontrak-kontrak gas secara lebih detail. “Dalam undang-undang yang lama hanya disebutkan bahwa hanya Pertamina yang diperbolehkan mengadakan kontrak bagi hasil dengan mitra swasta. Tapi hanya itu saja, sama sekali tidak diatur hal-hal lain,” katanya. BP Migas saat ini tengah menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi yang akan menilai apakah UU Migas yang baru bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut rencana, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan pada Selasa (21/12). Rachmat menjelaskan, berbagai permasalahan di industri minyak dan gas bumi merupakan warisan undang-undang yang lama seperti masalah kelanjutan kontrak gas alam cair di Arun (Aceh) dan Bontang (Kalimantan Timur). “Kalau hanya melihat kulitnya, memang akan gampang memperoleh kesimpulan yang salah,” Rachmat, “Tapi saya pikir Mahkamah Konstitusi dapat melihat secara lebih luas permasalahan di industri migas ini.” Dia mengakui, dalam undang-undang yang baru diatur ketentuan perpajakan seperti mewajibkan kontraktor bagi hasil membayar langsung pajak penghasilan pada pemerintah. Pasal ini diberlakukan karena di masa lalu, biasanya kontraktor mengelak dari kewajiban itu dan meminta pemerintah untuk menagih pada pemerintah negara asal kontraktor tersebut. Kebijakan ini akhirnya menimbulkan efek domino pada kebijakan perpajakan yang lain. “Departemen Keuangan meminta pajak pertambahan nilai dibayar dimuka, tidak lagi ditunda setelah kegiatan produksi. Sedangkan Bea dan Cukai juga meminta bea masuk impor alat-alat berat juga dibayar di muka,” kata Rachmat. Akibat dari kebijakan itu, kontraktor menuding pemerintah melanggar kesepakatan dalam kontrak, karena pajak pertambahan nilai dan bea masuk dianggap sudah termasuk dalam penerimaan pemerintah dari pola bagi hasil yang disepakati. Pemerintah kemudian berjanji untuk mengembalikan dana pajak pertambahan nilai dan bea masuk yang telah dibayarkan. Kenyataannya, pengembalian itu memakan waktu jauh lebih lama daripada yang dijanjikan, sehingga jumlahnya terus membengkak. Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mencabut UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Alasannya, paradigma yang mendasari undang-undang itu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Dalam kesimpulannya, hakim menyebutkan bahwa ketenagalistrikan merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga cabang produksi itu haruslah dikuasai negara.Pengertian dikuasai negara, menurut Mahkamah Konstitusi, berarti negara tidak hanya menjadi pengatur ataupun pengawas tapi juga turut mengelola dan mengurus cabang produksi tersebut. Karena itu, hanya badan usaha milik negara yang masih dikuasai negara (mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah) yang boleh mengelola cabang produksi itu agar bisa terjangkau oleh rakyat. Dara Meutia Uning - Tempo

Berita terkait

Pengeboran 849 Sumur hingga Akhir 2023, SKK Migas: Produksi Gas Meningkat 1,3 Persen

12 Desember 2023

Pengeboran 849 Sumur hingga Akhir 2023, SKK Migas: Produksi Gas Meningkat 1,3 Persen

SKK Migas mencatat peningkatan angka produksi minyak di tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kontrak yang Diteken di Forum Kapasitas Nasional III 2023 Jakarta Tembus Rp 20,2 T

26 November 2023

Kontrak yang Diteken di Forum Kapasitas Nasional III 2023 Jakarta Tembus Rp 20,2 T

SKK Migas mengungkapkan total nilai kontrak antarperusahaan dalam negeri yang ditandatangani di Forum Kapasitas Nasional (Kapnas) III 2023 Jakarta

Baca Selengkapnya

SKK Migas: Nilai Investasi Eksplorasi Minyak dan Gas Tahun Ini US$ 1,7 Miliar, Tertinggi sejak 2016

23 Januari 2023

SKK Migas: Nilai Investasi Eksplorasi Minyak dan Gas Tahun Ini US$ 1,7 Miliar, Tertinggi sejak 2016

SKK Migas akan melakukan eksplorasi minyak dan gas di 57 sumur dengan nilai investasi mencapai US$ 1,7 miliar. Tertinggi sejak 2016.

Baca Selengkapnya

SKK Migas Targetkan Pengeboran 57 Sumur Eksplorasi, Bertambah 90 Persen

19 Januari 2023

SKK Migas Targetkan Pengeboran 57 Sumur Eksplorasi, Bertambah 90 Persen

SKK Migas menargetkan pengeboran sebanyak 57 sumur eksplorasi tajak pada 2023, meningkat 90 persen dibanding capaian tahun 2022.

Baca Selengkapnya

Kepala SKK Migas Sebut Industri Hulu Minyak dan Gas RI Butuh Investasi USD 179 Miliar

23 November 2022

Kepala SKK Migas Sebut Industri Hulu Minyak dan Gas RI Butuh Investasi USD 179 Miliar

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan industri hulu minyak dan gas (migas) membutuhkan investasi yang cukup besar.

Baca Selengkapnya

SKK Migas Berencana Digitalisasi Proses Lifting hingga Eksplorasi

13 November 2019

SKK Migas Berencana Digitalisasi Proses Lifting hingga Eksplorasi

Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, industri hulu Migas juga perlu melakukan inovasi dalam cara mengeksplorasi hingga cara produksi.

Baca Selengkapnya

Impor Minyak Turun 52 Persen, Pertamina Hemat Rp 20 Triliun

2 Mei 2019

Impor Minyak Turun 52 Persen, Pertamina Hemat Rp 20 Triliun

Pertamina mengurangi impor minyak hingga 52 persen sehingga mampu berhemat Rp 20 triliun lebih.

Baca Selengkapnya

Kelar Lebih Cepat, Investasi Lapangan Jangkrik Hemat 10 Persen

31 Oktober 2017

Kelar Lebih Cepat, Investasi Lapangan Jangkrik Hemat 10 Persen

SKK Migas memyebutkan penghematan anggaran sebesar sekitar 5 sampai 10 persen dari pembangunan fasilitas produksi gas lapangan Jangkrik.

Baca Selengkapnya

Tiga Brimob Tewas Tertembak, SKK Migas Koordinasi dengan Polri

11 Oktober 2017

Tiga Brimob Tewas Tertembak, SKK Migas Koordinasi dengan Polri

Tiga anggota Brigade Mobil tewas saat berjaga di tambang minyak dan gas di Blora, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

3 Oktober 2017

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.

Baca Selengkapnya