Mastel dan KPI Menentang Perda DKI Soal Komunikasi dan Telekomunikasi
Reporter
Editor
Rabu, 15 Desember 2004 19:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel)menentang rancangan Perda DKI tentang perhubungan dan telekomunikasi yang isinya memberikan kewajiban kepada para pelaku usaha termasuk wartel dan warnet untuk memiliki ijin dari Pemda. Mastel meminta Pemda dapat meniru semangat yang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar membuat relasi yang lebih sederhana sehingga memungkinkan pelaku usaha berinvestasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggannya. Hasil akhir yang diharapkan adalah tumbuhnya industri telekomunikasi dan teknologi informasi. Sedangkan rancangan Perda oleh Pemda DKI justru sebaliknya karena kalau rancangan ini disahkan akan menimbulkan birokrasi tambahan. “Rencana Perda ini, dengan dalih meningkatkan PAD malah menambah beban pemain di telekomunikasi”kata Wakil Ketua Umum Mastel,Mas Wigrantoro. Isi dari Perda tersebut antara lain disebutkan bahwa gubernur berwenang memberi semua ijin layanan telekomunikasi. Hal ini terkait dengan alokasi penggunaan frekuensi, penarikan biaya hak penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi dan perijinan pembangunan menara oleh Dinas Perhubungan DKI.Sementara itu Victor Menayang, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ketika dihubungi lewat telepon, Rabu (15/12) mengatakan jika dalam Perda tersebut ijin frekuensi dapat dikeluarkan oleh gubernur maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang. Dalam UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 1 ayat 14 disebutkan bahwa ijin penyelenggaraan penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.“Kalau gubernur bisa kasih ijin penyiaran berarti UU tidak dipatuhi“ kata Victor. Ia lebih lanjut menambahkan, ini dapat menyebakan kekacauan lebih besar kalau masing-masing pihak tidak dapat memahami UU dengan pandangan jauh ke depan. Sebenarnya, sudah pernah terjadi saat mengudaranya Radio 91,1, yang izinnya dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta rencana Jakarta TV. Nofi Triana Firman
446 Perusahaan Global Berpartisipasi dalam Gelaran BATIC 2024
23 hari lalu
446 Perusahaan Global Berpartisipasi dalam Gelaran BATIC 2024
BATIC 2024 menjadi wadah bagi 1300 peserta dari 446 perusahaan global untuk berbagi ide, wawasan, dan visi yang akan mempengaruhi masa depan telekomunikasi dan teknologi digital.