TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia akan mempermudah persyaratan penawaran perdana saham atau initial public offering perusahaan tambang. Sebab, selama ini ada perusahaan tambang yang memilih mencari dana dengan melakukan IPO di luar negeri ketimbang di Indonesia.
"Aturan ini semacam perlakuan khusus untuk perusahaan tambang," kata Direktur Utama BEI, Ito Warsito, di kantornya, Kamis, 14 November 2013.
Sebelumnya, perusahaan tambang akan mendapat izin IPO jika sudah berproduksi. Nantinya, dengan aturan baru itu, perusahaan tambang yang belum masuk tahap produksi sudah bisa melantai di bursa.
Namun, dengan catatan, kata Ito, perusahaan tersebut sudah melakukan eksplorasi dan diketahui ada cadangannya. "Dan itu sudah diukur oleh ahli pertambangan," katanya.
Selain itu, aturan yang juga direvisi adalah syarat pencatatan di papan utama BEI, yaitu mengharuskan perusahaan menyediakan laporan keuangan selama tiga tahun berturut-turut. Emiten di papan pengembangan juga diharuskan untuk memberikan laporan keuangan satu tahun terakhir dan telah memiliki laba berjalan.
Ito melanjutkan, ke depannya, otoritas tidak lagi mengharuskan calon emiten untuk mengantongi kinerja positif. "Sebelum berproduksi, kan, pasti merugi. Jadi ini yang dipermudah. Yang penting adalah business plan-nya jelas dan ada feasibility study untuk produksinya," kata Ito. BEI juga akan terus memonitor kinerja mereka.
Rancangan revisi aturan ini akan segera diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan untuk dibahas. BEI berharap, tahun depan, aturan ini bisa mulai diberlakukan guna menarik calon emiten baru di pasar modal Indonesia.
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
2 Februari 2024
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran pimpinan PT Hutama Karya (Persero). Berdasarkan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI),
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
1 Februari 2024
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Greylag Entities terhadap putusan permohonan pembatalan perdamaian yang sebelumnya memenangkan Garuda Indonesia.