Dahlan: Kasus Diebold, Tak Hanya Bank BUMN Terkait

Jumat, 25 Oktober 2013 15:45 WIB

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Bandung - Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan menyebutkan dua nama bank pemerintah yang disebut terkait kasus suap pengadaan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) buatan Diebold Inc.

“Dan itu bukan hanya bank-bank BUMN loh ya,” ujar Dahlan di Bandung, Jumat, 25 Oktober 2013. Ia menyebutkan, bank-bank pelat merah yang dimaksud hanya dua yakni Bank Mandiri dan BTN serta bank-bank pembangunan daerah. “Jadi bukan hanya bank BUMN saja.”

Dahlan pun mengaku sudah menerima laporan seputar pengadaan mesin ATM oleh Diebold Inc. “Saya sudah mendapat laporan, peristiwa itu kan dimulai tahun 2005,” kata dia.

Dari laporan yang diterimanya, kasus bermula dari penggunaan teknologi ATM buatan Diebold Inc. Kala itu, teknologi ATM buatan Dieblod tidak dimiliki bank yang bersangkutan. “Biasanya pemilik teknologi seperti itu menanggung biaya pendidikan, dan biaya pelatihan di negara-negara yang sudah menggunakannya. Kira-kira seperti itu,” kata Dahlan.

Nah, soal pemberian pelatihan dan pertanggungan biaya pelatihan, menurut Dahlan, merupakan daerah abu-abu. “Bagi Amerika mungkin dianggap melanggar. Mungkin bagi sebagian perusahaan kita, dianggap sudah semestinya mereka melakukan pelatihan, memberikan pelatihan, dan membiayai biaya pelatihan termasuk biaya pesawat dan biaya hotel di sana.”

Tapi hingga kini, Dahlan mengaku baru mendapati satu hal yang dinilainya telah terjadi pelanggaran. “Nah yang saya anggap melanggar adalah mengapa begitu pelatihan selesai hari ini, besok belum pulang? Kenapa besok lusanya baru pulang? Itu, kesalahannya di situ,” kata dia.

Ia menilai penyelidikan kasus suap Diebold itu belum tuntas. Pihaknya tengah menelusuri kemungkinan terjadinya gratifikasi dalam kasus pengadaan ATM Diebold itu. “Tentang gratifikasi itu, kita lihat penyelidikan berikutnya. Karena memang abu-abu antara itu sebagai hak yang harus diterima sebagai pengguna teknologi atau tidak.”

Sebelumnya diberitakan, Securities and Exchange Commision (SEC) Amerika Serikat memutuskan bahwa perusahaan penyedia ATM terbesar asal Amerika Serikat, Diebold Inc, melanggar Undang-Undang Anti Korupsi di Luar Negeri. Penyedia mesin ATM dan sistem keamanan itu ditengarai menyuap pejabat bank milik pemerintah Cina, Rusia, dan Indonesia. Suap berbentuk hadiah perjalanan dan hiburan ini dikucurkan untuk memenangkan tender pengadaan mesin ATM.

AHMAD FIKRI

Topik Terhangat
Sultan Mantu | Misteri Bunda Putri | Gatot Tersangka | Suap Akil Mochtar | Dinasti Banten

Berita Terpopuler

Menteri Gamawan: FPI Aset yang Perlu Dipelihara
Pemimpin Redaksi Tempo Wahyu Muryadi Diganti
Soal Kasus Wawan, Adnan Buyung Mau Gugat KPK
Ini Orang PKS yang Minta Mobil Luthfi Dipindahkan
Suap Akil Diduga Disiapkan Kasir Kepercayaan Wawan

Berita terkait

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

41 hari lalu

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya