TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk. (BJB), Bien Subiantoro, mengatakan perusahaannya tidak pernah menggunakan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) buatan Diebold Inc. Alasannya, teknologi yang diusung Diebold tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan BJB. "Teknologinya sudah ketinggalan zaman," kata Bien kepada Tempo, Kamis, 24 Oktober 2013.
Menurut Bien, Diebold tidak menggunakan teknologi hampa udara (vacuum pick option) pada mesin ATM. Akibatnya, uang yang ditarik nasabah sering tersangkut dan gagal keluar dari mesin. BJB, kata Bien, menggunakan mesin ATM buatan Siemens Jerman. Pengadaan ATM tersebut dilakukan dengan sistem sewa. "Vendornya ditunjuk melalui lelang terbuka."
Sebelumnya, Securities and Exchange Commision (SEC) Amerika Serikat memutuskan Diebold melanggar Undang-Undang Anti Korupsi di Luar Negeri. Penyedia mesin ATM dan sistem keamanan itu ditengarai menyuap pejabat bank milik pemerintah Cina, Rusia, dan Indonesia. Suap berbentuk hadiah perjalanan dan hiburan ini dikucurkan untuk memenangkan tender pengadaan mesin ATM.
SEC dan Departemen Kehakiman Amerika menyatakan, perwakilan-perwakilan Diebold di Cina dan Indonesia mengeluarkan sekitar US$ 1,75 juta sebagai hadiah. Atas suap tersebut, Diebold sepakat untuk membayar denda US$ 25,2 juta kepada Departemen Kehakiman. Perusahaan yang bermarkas di Ohio ini juga wajib membayar US$ 22,9 juta sebagai denda kepada SEC.
LINDA HAIRANI
Berita Terpopuler
Anak Pangeran William-Kate Middleton Dibaptis
'Janda Putih' Ingin Berambut seperti Taylor Swift
Remaja Ini Temukan Berlian Senilai Rp 563 Juta
'Janda Putih' Tulis Puisi tentang Usamah bin Ladin
Kepala Pria Ini Nyangkut di Mesin Kapas
Pangeran George Pakai Gaun Replika dari Tahun 1841
Berita terkait
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
59 hari lalu
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
59 hari lalu
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
1 Maret 2024
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaBJBPreneur on Campus Universitas Esa Unggul: Bisnis Berkelanjutan, UMKM Maju
28 Februari 2024
Inisiatif revolusioner dari bank bjb bertujuan menghidupkan semangat kewirausahaan di kalangan usaha kecil dan menengah
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaStudi Demokrasi Rakyat Lapor ke KPK soal Korupsi Dana Hibah Pertanian yang Diduga Libatkan Anggota DPR
23 Februari 2024
Pelaporan ke KPK terkait dugaan korupsi pemotongan dana bantuan hibah pertanian yang berasal dari Dana Aspirasi DPR yang mencapai Rp 2 miliar.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca SelengkapnyaKetua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP
21 Februari 2024
Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaTersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
17 Februari 2024
Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca Selengkapnya