Sejumlah pekerja melakukan pengerjaan kapal di galangan kapal PT Industri Kapal Indonesia di Makassar, Selasa (19/2). PT IKI yang kolaps selama 13 tahun akibat krisis ekonomi kini menerima tender pembuatan kapal milik pemerintahan maupun swasta dengan bantuan sejumlah perusahaan BUMN lainnya. TEMPO/Fahmi Ali
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Tetap Perhubungan Laut Kamar Dagang dan Industri Indonesia Darmansyah Tanamas menegaskan asas cabotage bukan dimaksudkan untuk melarang investasi asing masuk ke dalam negeri. Namun, asas ini mendorong agar pengusaha asing bisa bekerja sama dengan pengusaha dalam negeri.
"Kalau masuk, ya join dengan pengusaha dalam negeri," kata Darman saat ditemui di kantornya, Selasa, 22 Oktober 2013. Menurut dia, kerja sama ini dapat mendorong perusahaan pelayaran dalam negeri untuk berperan aktif dalam industri di negeri sendiri.
Menurut Darman, investor asing yang ingin masuk ke Indonesia, setelah terkena kewajiban cabotage, harus melakukan joint venture dengan perusahaan dalam negeri. "Maksimal saham asing 49 persen," kata dia.
Menurut Indonesia National Shipowners Association, saat ini rata-rata perusahaan pelayaran dan kontraktor yang melakukan aktifitas di perairan Indonesia berasal dari asing. Contohnya dalam kegiatan pengerukan, rata-rata yang dipakai adalah kapal berbendera Belanda jenis Trailing Seetron Hopper Barge. Kondisi itu karena industri kapal milik dalam negeri belum memiliki akses.
Meski begitu, Ketua INSA Carmelita Hartoto mengatakan pengusaha perkapalan dalam negeri sebenarnya telah mulai mengarahkan usahanya untuk menyediakan kapal berteknologi tinggi. Namun, para pengusaha butuh kepastian kontrak untuk jangka panjang. "Karena nilai investasi di bidang ini cukup tinggi," kata dia.