Sekitar 200 anggota Serikat Pekerja PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) berunjuk rasa di Mahkamah Agung, Jakarta (26/10). Mereka meminta agar putusan pailit TPI tidak berimbas PHK. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Harga saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC Group) berguguran hari ini setelah pengumuman Mahkamah Agung yang memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana, yang biasa disapa Mbak Tutut, atas kasasi kasus sengketa Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Harga saham MNC hari ini terus anjlok. Pada pembukaan, nilai per saham perusahaan itu Rp 2.950 kemudian turun Rp 250 menjadi Rp 2.650 pada penutupan perdagangan sesi pertama 10 Oktober 2013. Pada 8 Oktober harga saham MNC diperdagangkan sekitar Rp 3.000 per saham.
Tidak berbeda, harga saham PT Global Mediacom Tbk (BMTR), induk usaha dari MNC, juga anjlok Rp 205 menjadi Rp 1.970 per saham dibandingkan dengan harga pembukaan Rp 2.175. Adapun saham PT MNC Investama Tbk (BHIT) melemah Rp 25 menjadi Rp 340 per saham dibandingkan dengan pembukaan Rp 365.
MNC Group merupakan perusahaan milik konglomerat media Hary Tanoesoedibjo yang membawahi sejumlah industri media. Beberapa perusahaan itu adalah stasiun televisi RCTI, MNCTV, Global TV, Harian Seputar Indonesia, portal berita Okezone dan Sindo News. MNC TV merupakan stasiun TV yang dulunya bernama TPI.
“Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi. Membatalkan putusan PT Jakarta No 629/Pdt/2011 yang membatalkan putusan PN No 10/pdt.g/2010," ujar Ridwan pada Tempo lewat pesan pendek, Kamis, 10 Oktober 2013, merujuk pada putusan perkara Nomor 862 K/Pdt/201 dengan pemohon kasasi Siti Hardiyanti Rukmana melawan termohon kasasi PT Berkah Karya Bersama.
Perkara perebutan TPI diajukan oleh Tutut terhadap PT Berkah Karya Bersama dan pengelola sisminbakum PT Sarana Rekatama Dinamika. Selain itu, beberapa pihak juga dimasukkan sebagai turut tergugat, seperti TPI, lalu Kementerian Hukum dan HAM.
Hingga saat ini manajemen MNC Group belum bersedia memberikan tanggapan atas putusan MA tersebut. Sehingga belum diketahui apakah perusahaan konglomerasi media itu akan mengajukan pengajuan kembali atau tidak.