Ahmad Dhani saat ditemui di Rumah Sakit Pondok Indah untuk menjenguk anak bungsunya AQJ atau Dul, Jakarta, (16/9). Ahmad Dhani menjelaskan kesehatan Dul sudah lebih baik dan sudah keluar dari ICU. TEMPO/Nurdiansah
TEMPO.CO, Jakarta - Vice President Director & Chief Employee Benefits and Syariah Officer PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, Nelly Husnayati, mengatakan pembayaran klaim asuransi seseorang dapat ditolak apabila ia mengalami kecelakaan dan sebelumnya berniat melakukan tindak kriminalitas.
Menurut dia, adanya niat berbuat kejahatan membuat seseorang bisa ditolak klaimnya. "Jika niatnya berbuat kriminal tentu saja klaimnya ditolak," kata Nelly ketika ditemui usai acara Media Briefing Manulife, Kamis, 26 September 2013.
Namun, ia berujar, tidak ada klausul yang menyatakan klaim seseorang akan ditolak apabila orang tersebut merupakan pihak yang menyebabkan kecelakaan. Menurut dia, orang tersebut tetap akan menerima klaim yang diajukan. "Tentu saja pengajuan klaimnya harus sesuai dengan polis yang didaftarkan," ujar Nelly.
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier
14 hari lalu
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier
HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.