TEMPO.CO, Sumenep-Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, meminta Badan Pengatur Hilir Migas memperjelas siapa yang berhak memasok bahan bakar minyak premium dan solar untuk kendaraan bermotor dan rumah tangga di wilayah kepulauan Sumenep. "Kami sudah kirim surat, tapi belum ada respons," kata Bupati Sumenep KH Busyro Karim, Selasa 24 September 2013.
Menurut Busyro, selama ini surat rekomendasi pengiriman BBM untuk kepulauan hanya untuk nelayan, petani dan usaha kecil dan menengah. Untuk nelayan rekomendasi langsung dari dinas kelautan. UMKM ke dinas koperasi dan untuk pertanian dikeluarkan oleh Dinas Pertanian. "Untuk kendaraan bermotor ini tidak jelas, instansi mana yang bisa mengeluarkan rekomendasi BBM," terangnya.
Selama ini, kata dia, BBM untuk kendaraan bermotor di kepulauan diambilkan dari jatah untuk nelayan atau pertanian. Pengalihan BBM seperti inilah yang menjadi penyebab Syamsuddin, warga Pulau Sapudi, ditangkap polisi. Syamsuddin sendiri memegang rekomendasi BBM untuk nelayan namun terkadang dialihkan untuk kebutuhan kendaraan bermotor.
Busyro Karim menambahkan Forpimda Sumenep dan polisi sepakat, pengiriman BBM ke kepulauan tetap berjalan seperti biasa berdasarkan surat rekomendasi dan tanpa ada penangkapan. "Cara ini berlaku sampai ada aturan baru," katanya.
Kelangkaan BBM melanda sembilan kecamatan kepulauan sumenep dalam sebulan terakhir. Kelangkaan ini diduga akibat penangkapan Syamsuddin oleh Polairud sehingga membuat pemegang rekomendasi pengiriman BBM lainnya takut ditangkap polisi. Kepala Polres Sumenep, Ajun Komisaris Besar Marjoko membantah dugaan tersebut.
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
51 hari lalu
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
51 hari lalu
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengaku belum tahu kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit.