“KPK Harus Periksa Pejabat yang Terlibat Kasus Karaha”

Reporter

Editor

Selasa, 23 November 2004 15:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR dari Partai Amanat Nasional Drajad Wibowo meminta, Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (KPK) untuk memeriksa para pejabat yang mengurus penanganan kasus Karaha Bodas Company. Menurut dia, adanya pengungkapan tindak pidana pajak, KPK harus menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat yang terlibat dengan perusahaan ini. Namun, dia sangat menyayangkan, mengapa pengungkapan tindak pidana pajak ini tidak muncul dalam sidang arbitrase.“Seandainya saja data mengenai tunggakan pajak itu sudah disampaikan pada saat dibawa ke arbitrase mungkin keputusan arbitrase akan berbeda. Ini juga menimbulkan pertanyaan, tim yang mengurus kasus Karaha Bodas ke Badan Arbitrase itu apakah sudah bekerja secara optimal atau belum,” kata Drajad kepada Tempo. Drajad juga mempertanyakan mengapa kasus pidana pajak ini tidak dimunculkan pada pemerintahan yang lalu. “Ini menimbulkan pertanyaan yang luar biasa besarnya. Jangan sampai kasus yang merugikan negara dalam jumlah besar ini justru menjadi permainan,” kata anggota DPR dari komisi IX. Karena itu, dia menyarankan, perlunya dilakukan investigasi kenapa pidana pajak itu baru dimunculkan sekarang padahal kasusnya sudah lama. Ketika dimintai pendapatnya soal langkah pemerintah mengeluarkan surat paksa badan terhadap tiga orang direksi Karaha, Drajad mengatakan, langkah itu tepat meskipun sedikit terlambat. “Tapi saya rasa perlu dipercepat (proses) agar dengan kasus Karaha ini, pemerintah punya posisi tawar yang lebih kuat,” katanya. Menurut dia, di Amerika dan negara maju kejahatan pajak merupakan kejahatan yang sangat serius. Bahkan hukumannya dapat berupa penyitaan barang milik pribadi orang yang bersangkutan. Karena itu, jika Dirjen Pajak memiliki data yang solid harus segera dilakukan eksekusi. Pemerintah harus bertindak cepat karena terbentur tenggat waktu, karena jika di Amerika sudah diputus untuk disita atau dilakukan eksekusi maka uang negara akan hilang.Seperti diketahui, Pertamina yang sudah kalah di pengadilan tingkat kasasi atas perseteruannya dengan Karaha pada 4 Oktober 2004, harus membayar klaim US$ 299 juta kepada Karaha. Keputusan pengadilan tingkat kasasi ini sudah final. Tiga puluh hari setelah ditetapkannya keputusan pengadilan tersebut, bila pemerintah Indonesia tidak mengajukan keberatan kepada pengadilan distrik New York, maka dana pemerintah yang ada di Bank of New York dan Bank of America akan dicairkan.Muhamad Fasabeni - Tempo

Berita terkait

Syahrul Yasin Limpo Ditahan di Rutan KPK 20 Hari ke Depan, Ini Profil Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi

14 Oktober 2023

Syahrul Yasin Limpo Ditahan di Rutan KPK 20 Hari ke Depan, Ini Profil Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo resmi ditahan di Rutan KPK selama 20 hari sejak 13 Oktober. Ini Profil Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Harga Jenis Tas dan Jam Tangan Mewah Koleksi Syahrul Yasin Limpo: Bisa Mencapai Ratusan Juta Rupiah

10 Oktober 2023

Harga Jenis Tas dan Jam Tangan Mewah Koleksi Syahrul Yasin Limpo: Bisa Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan sejumlah tas dan jam tangan mewah saat menggeledah rumah Syahrul Yasin Limpo. Berapa harganya?

Baca Selengkapnya

KPK Beberkan Peran 10 Tersangka Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta Api

13 April 2023

KPK Beberkan Peran 10 Tersangka Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta Api

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membeberkan peran dari 10 tersangka kasus suap pembangunan jalur kereta api.

Baca Selengkapnya

Rektor: Ijazah Alumni yang Korupsi Bakal Ditarik

12 Desember 2022

Rektor: Ijazah Alumni yang Korupsi Bakal Ditarik

Rektor Binus University Harjanto Prabowo mengatakan bahwa pihaknya akan menarik ijazah alumni dari kampus tersebut jika terlibat korupsi.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Ditahan di Rutan KPK

8 Desember 2022

Jadi Tersangka Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Ditahan di Rutan KPK

Firli menjelaskan Bupati Bangkalan menerima uang suap Rp 5,3 miliar dalam kasus tersebut. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi Impor Pangan, KPK Minta Pemerintah Segera Kelarkan Neraca Komoditas

26 September 2022

Cegah Korupsi Impor Pangan, KPK Minta Pemerintah Segera Kelarkan Neraca Komoditas

KPK meminta agar pemerintah membenahi tata-kelola pangan dengan membuat neraca komoditas.

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap, Lihat Koleksi Mobilnya

23 September 2022

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap, Lihat Koleksi Mobilnya

Berdasarkan data LHKPN, Hakim Agung Sudrajad Dimyati tercatat memiliki harta total Rp 10,7 miliar. Dia juga memiliki dua unit kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Bertanya ke Jokowi, Apakah akan Terus Membiarkan?

13 Juni 2020

Novel Baswedan Bertanya ke Jokowi, Apakah akan Terus Membiarkan?

Penyidik KPK, Novel Baswedan menilai ada banyak kejanggalan dalam proses peradilan penyerangan air keras ke dirinya.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Terima Hasil Laporan Pemeriksaan Firli

11 April 2019

Pimpinan KPK Terima Hasil Laporan Pemeriksaan Firli

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hasil pemeriksaan internal itu telah diterima pimpinan.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK akan Segera Bertemu Pegawai Bahas Petisi

10 April 2019

Pimpinan KPK akan Segera Bertemu Pegawai Bahas Petisi

Pimpinan KPK, kata Febri, menganggap petisi tersebut merupakan dinamika organisasi yang biasa terjadi di lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya