Pemerintah Batasi Defisit Anggaran Daerah

Reporter

Senin, 16 September 2013 20:00 WIB

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta -- Kementerian Keuangan membatasi defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi 0,3 persen. Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kmenterian Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan pengurangan defisit untuk APBD tersebut untuk memberi ruang defisit anggaran pemerintah pusat.

"Pemerintah Daerah banyak sekali dananya yang tidak terserap dari Dana Alokasi Umum. Sehingga, kalau dianggap pembiayaan, itu akan memperbesar defisitnya, itu akan memperkecil defisit pemerintah pusat," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 16 September 2013.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang batas maksimal kumulatif defisit anggaran APBD, batas maksimal defisit anggaran APBD, dan batas masimal kumulatif pinjaman daerah tahun anggaran 2014.

Dalam bleid tersebut, batas maksimal kumulatif defisit APBD Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebesar 0,3 persen dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2014. Sementara batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2014 masing-masing daerah ditetapkan berdasarkan kategori kapasitas fiskal sebesar 6,5 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah 2014 untuk kategori sangat tinggi, sebesar 5,5 persen dari perkiraan untuk kategori tinggi, sebesar 4,5 persen dari perkiraan untuk kategori sedang, dan sebesar 3,5 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2014 untuk kategori rendah.

Adapun jika defisit melampaui batas maksimal yang ditentukan harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Persetujuan berdasarkan penilaian seperti batas maksimal kumulatif defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman sebesar 0,3 persen dari proyeksi PDB, batas maksimal pinjaman daerah sebesar 0,3 persen, dan pinjaman sudah dinyatakan efektif, untuk pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat.

"Rencana pinjaman sudah mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri, untuk pinjaman yang bersumber dari pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank," demikian dalam atura tersebut.

ANGGA SUKMA WIJAYA


Berita terkait

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

11 hari lalu

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

Wacana pembangunan MRT kembali mencuat setelah sebelumnya proyek tersebut merupakan usulan dari Pemkot Tangsel pada beberapa tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

27 hari lalu

Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

Dua anggota DPRD Maluku Tengah berinisial MDM dan FT mengamuk dengan memecahkan kaca kantor dewan, karena dana pokir belum cair. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

58 hari lalu

Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

Kemendagri meminta daerah memastikan persiapan, mulai dari ketersediaan biaya hingga penanganan pelanggaran dan sengketa hasil Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

APBD Tabalong Meningkat menjadi Rp3 Triliun

18 Februari 2024

APBD Tabalong Meningkat menjadi Rp3 Triliun

Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan, Anang Syakhfiani, mengumumkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 kabupaten setempat mendapatkan tambahan dana dari bagi hasil, meningkatkan total APBD menjadi Rp3 triliun.

Baca Selengkapnya

5 Poin Anies Baswedan Saat Debat Capres Soal Bansos, Jangan Bagikan di Pinggir Jalan

7 Februari 2024

5 Poin Anies Baswedan Saat Debat Capres Soal Bansos, Jangan Bagikan di Pinggir Jalan

Setidaknya ada 5 poin Anies Baswedan bahas bansos saat debat capres lalu. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan: Pemberian Bansos Harus Disebut Atas Nama Negara, Begini Penetapan Bantuan Sosial

6 Februari 2024

Anies Baswedan: Pemberian Bansos Harus Disebut Atas Nama Negara, Begini Penetapan Bantuan Sosial

Anies Baswedan menyebut penyaluran bansos harus disebut dana dari negara karena berasal dari APBN/APBD. Ia melakukan saat jadi Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md cerita Seorang Bekas Ketua DPRD Diperas karena Tersandera Kasus Korupsi APBD

20 Januari 2024

Mahfud Md cerita Seorang Bekas Ketua DPRD Diperas karena Tersandera Kasus Korupsi APBD

Mahfud Md menyebut aparat itu memeras dengan janji tidak akan ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi APBD.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Hanya 2 OPD di Pemkot Solo yang Tak Capai Target Pendapatan Asli Daerah

18 Januari 2024

Gibran Sebut Hanya 2 OPD di Pemkot Solo yang Tak Capai Target Pendapatan Asli Daerah

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut tidak tercapainya target PAD dalam APBD Kota Solo 2023 hanya ada di 2 organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Selengkapnya

Gibran Tanggapi Usulan Fraksi PDIP Agar Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo: Terima Kasih Masukannya

18 Januari 2024

Gibran Tanggapi Usulan Fraksi PDIP Agar Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo: Terima Kasih Masukannya

Mendapat pertanyaan seputar usulan untuk mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gibran hanya mengucapkan terima kasih.

Baca Selengkapnya

Fraksi PDIP DPRD Kota Solo Minta Gibran Mundur sebagai Wali Kota karena Sering Cuti untuk Pilpres

17 Januari 2024

Fraksi PDIP DPRD Kota Solo Minta Gibran Mundur sebagai Wali Kota karena Sering Cuti untuk Pilpres

Fraksi PDIP DPRD Solo mengusulkan agar Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo. Hal ini buntut dari seringnya Gibran cuti.

Baca Selengkapnya