TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan pihaknya tengah membahas pembentukan konsorsium asuransi penerbangan. Pembahasan sedang berlangsung antara pelaku industri, Kementerian Perhubungan, dan Otoritas Jasa Keuangan.
"Ada keinginan untuk memberikan kompensasi keterlambatan penerbangan selama 4 jam untuk penumpang, yang harus diasuransikan,"ujarnya saat ditemui di kantor OJK, Senin 12 Agustus 2013.
Firdaus menjelaskan, beberapa persyaratan pembentukan konsorsium ini adalah minimal modal perusahaan asuransi sebesar Rp 5 triliun. Selain itu, asuransi penerbangan tidak hanya menanggung asuransi jiwa tapi juga asuransi umum.
Saat ini, beberapa perusahaan asuransi sudah menyatakan ketertarikannya untuk bergabung."OJK akan melihat perusahaan yang melamar itu sehat atau tidak,"kata Firdaus.
Untuk diketahui, asuransi penerbangan selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomer PM 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Isi salah satu aturan itu adalah hak penumpang menerima ganti rugi Rp 300 ribu untuk keterlambatan lebih dari empat jam.
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier
9 hari lalu
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier
HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.