Camry Tewaskan Pengemudi, Toyota Digugat US$ 20 Juta

Reporter

Jumat, 9 Agustus 2013 10:39 WIB

Sebuah mobil Toyota Camry B 1596 KV hancur akibat kecelakaan di Pos Polisi Lalu Lintas Jagakarsa, Jakarta, (31/8). Kecelakaan ini menewaskan Yasir Lufti Mawardi (30) dan Winda Anggraini (23) di Tol TB Simatupang KM 24.500. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Los Angeles-Pabrikan otomotif asal Jepang, Toyota Motor Corp, digugat keluarga seorang perempuan pemilik mobil Toyota Camry yang tewas dalam sebuah kecelakaan pada 2009 silam. Seperti diberitakan kantor berita Associated Press, Pengacara yang mewakili keluarga korban mengatakan akan menggugat Toyota senilai US$ 20 juta atau setara 200 miliar rupiah lebih untuk kerugian moral dan materil yang ditanggung keluarga korban.

“Toyota dinilai bersalah karena sistem keamanan override pada mobil produksinya gagal berfungsi,” ujar Garo Mardirossian, pengacara keluarga korban di hadapan para juri pengadilan Los Angeles, Amerika Serikat, Kamis, 8 Agustus waktu setempat.

Pada 2009 silam, seorang perempuan bernama Noriko Uno tewas dalam sebuah kecelakaan lalu lintas di sebuah persimpangan jalan di Upland, sebelah timur Los Angeles. Mobil Toyota Camry yang dikemudikan Noriko ditabrak pengendara lain yang sedang mengebut. Setelah tertabrak, mobil Noriko berbalik arah dan justru berakselerasi secara tiba-tiba. Meski Noriko sudah berusaha mengerem laju kendaraan, mobilnya terus melaju hingga menabrak pohon dan tiang lampu yang membuat perempuan itu tewas di tempat kejadian.

Kecelakaan ini, menurut Garo, seharusnya tidak terjadi jika sistem pengereman dan keamanan override pada produk Toyota Camry berfungsi dengan baik. Dia juga mengacu pada kasus lain menyangkut cacat produksi pada sistem keamanan mobil itu.

Dalam kasus lain, Toyota membayar ganti rugi US$ 1 miliar atau 10 triliun rupiah lebih, setelah mendapatkan pengaduan dari sejumlah pemilik Camry di berbagai negara bahwa mobil mereka berakselerasi secara mendadak, seperti yang terjadi dalam kasus Noriko. Atas temuan sejumlah kasus itu, Toyota akhirnya mencabut sistem keamanan override pada produk Toyota Camry buatan tahun 2006.

Meski demikian pengacara yang mewakili Toyota Motor Corp, Vincent Galvin, menyatakan kecelakaan yang menimpa Noriko bukan disebabkan kegagalan fungsi sistem override mobilnya, melainkan human error. “Saat itu Noriko terbukti sedang menderita masalah kesehatan termasuk diabetes yang mungkin menyebabkan dia salah menilai situasi sesaat setelah mobilnya tertabrak mobil lain,” katanya kepada para Juri. “Kondisi kesehatannya membuat dia hipersensitif terhadap tabrakan dan membuatnya melajukan kendaraan hingga mencapai 80 mil per jam, atau 129 kilometer per jam.”

Pendapat Galvin dibantah Garo. Menurut dia, meski sedang memiliki masalah kesehatan, Noriko tetap dapat berkendara dengan baik. Buktinya, kata dia, perempuan ini berhasil menghindari pengemudi lain, termasuk seorang perempuan dengan enam anak di dalam mobilnya, ketika Camry yang dikemudikan Noriko berakselerasi secara mendadak. Garo menunjukkan bukti Noriko sudah berusaha menghentikan laju kendaraan dengan berkali-kali menginjak pedal rem. Selain itu dia juga memperlihatkan foto tuas rem tangan mobil Noriko berada dalam posisi ‘on’ yang berarti sang pengemudi telah berupaya mengerem.

Dalam laporan AP disebutkan bahwa kecelakaan lalu lintas yang berujung tuntutan kepada perusahaan pembuat mobil ini merupakan kasus pertama yang dibawa ke pengadilan negara di Los Angeles. Proses peradilan kasus ini diperkirakan akan memakan waktu dua bulan ke depan.

AP/PRAGA UTAMA

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya