Dana Kredit Usaha Mikro dan Kecil Rp 6,8 dicairkan.
Reporter
Editor
Kamis, 28 Oktober 2004 19:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sisa dana Kredit Usaha Mikro dan Kecil (KUMK) yang dananya diambil dari Surat Utang Pemerintah No 005 sebesar Rp 6,8 triliun akan bisa turun mulai Agustus 2005. Ini merupakan pencairan tahap kedua dari seluruh dana KUMK sebesar Rp 9,97 triliun, menyusul pengucuran KUMK tahap awal yang mencapai Rp 3,1 triliun. Menurut Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), BS Kusmuljono, saat ini tidak seluruh dana KUMK tahap awal sebesar Rp 3,1 triliun sudah dicairkan. “Saat ini ada sekitar Rp 2,25 triliun dana KUMK tahap awal yang belum dicairkan,” ujarnya. Kusmuljono, berharap agar dana KUMK tahap kedua sebesar Rp 6,8 triliun segera turun karena untuk dana tahap awal yang menjadi bagian PT PNM, sudah seluruhnya dicairkan. “Jadi kita berharap dana tahap kedua bisa segera turun. Jangan lupa, kita lembaga pembiayaan yang tidak bisa mengumpulkan dana dari masyarakat. Jadi sepenuhnya tergantung pada dana pinjaman itu,”katanya. Sebelumnya, Dirjen Lembaga Keuangan Departemen Keuangan, Darmin Nasution, sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan ijin pengucuran dana menyatakan bahwa Depkeu masih mempelajari beberapa hal seperti jumlah kredit yang akan disalurkan, prosedur dan mekanisme penyaluran dan pengembalian, besaran marjin dan sejumlah masalah lainnya. Selain itu, masih ada masalah menyangkut lembaga keuangan yang diijinkan untuk menyalurkan kredit tersebut. Sebelumnya hanya PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang dijinkan menyalurkannya. Akan tetapi sampai sekarang keputusan final menyangkut penetapan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengelola dan Lembaga Keuangan Pelaksana (LKP) pengucuran oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Depkeu terus tertunda.Amal Ihsan