Pemerintah Tak Ubah Perpres Jembatan Selat Sunda
Editor
Sorta Marthalena Tobing
Kamis, 11 Juli 2013 15:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa memastikan Peraturan Presiden nomor 86 soal pembangunan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (KSISS) tidak akan diubah. Menurut dia, ada dua opsi untuk biaya pembuatan studi kelayakan dan pembangunan jembatan penghubung Jawa-Sumatera dan pembangunan kawasannya.
"Tadi sudah melakukan pendalaman mengenai biaya studi kelayakan, opsi pertama dibuat BUMN dan pemrakarsa dengan tidak menggunakan dana APBN; atau menggunakan APBN kalau memungkinkan. Minggu depan akan kami putuskan," kata Hatta seusai rapat koordinasi soal pembangunan Kawasan Selat Sunda di Kantor Kementerian Perekonomian, Kamis, 11 Juli 2013.
Hatta memastikan proses pembangunan tetap akan melalui mekanisme tender. Menurut dia, jika keputusan sudah diambil, maka studi kelayakan akan segera dikerjakan dan ground breaking pembangunan proyek yang berbiaya lebih dari Rp 200 triliun itu dapat dilakukan pada 2014. "Kami harapkan ada optimisme," katanya.
Kementerian Pekerjaan Umum sudah melakukan berbagai kajian untuk pembangunan kawasan tersebut. Hatta mengklaim pembangunan Kawasan Selat Sunda sangat layak secara ekonomi dan aman. "Studi kegempaan, vulkanologi, arus laut sudah meyakinkan secara teknis bahwa jembatan itu layak dibangun," katanya.
Hatta mengatakan, Jembatan Selat Sunda akan menjadi ikon Indonesia dan dibangun oleh para insinyur dan tenaga ahli dari Tanah Air. Dua Pemerintah daerah yaitu Provinsi Lampung dan Banten sudah menetapkan kawasan strategis di masing-masing tempat. "Kami harapkan keberadaan jembatan akan mempercepat pertumbuhan daerah," katanya.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan dari berbagai studi yang sudah dilakukan kementeriannya, pembangunan jembatan sudah layak baik secara ekonomi dan lingkungan. "Kajian awal yang dilkaukan PU akan sangat bermanfaat bagi pemrakarsa untuk melakukan studi kelayakan lanjutannya," kata Djoko yang juga Ketua Tim 7.
Adapun Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri kerap menghindar jika ditanya soal proyek tersebut. Dia juga tidak hadir dalam rapat tersebut. Dia diwakili oleh Wakil Menteri Mahendra Siregar. "Itu (hasil rapat) akan menjadi masukan kami di Tim 7," kata Mahendra.
Sebelumnya, mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengusulkan revisi Perpres Nomor 86 Tahun 2011 tentang Kawasan Strategis Infrastruktur Selat Sunda. Agus mengusulkan agar pembiayaan jembatan dan kawasan Selat Sunda itu dibiayai APBN. Usulan itu akan mengeliminasi Pemda Banten-Lampung dan Artha Graha Network untuk menggarap proyek pembangunan jembatan sepanjang 29 kilometer ini.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Topik terhangat:
Penemu Muda | Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Tarif Progresif KRL
Berita lainnya:
Ahok Lawan Preman di SMPN 289
Reporter Mesir Rekam Sniper yang Menembak Dirinya
Dahlan Iskan: Ada Dirut BUMN Dipecat Karena Istri
Sidak di Kemayoran, Jokowi: Camatnya Mana?
Dampak Kotoran Kucing bagi Kesehatan Manusia