IM2 Divonis, Internet Provider Kembalikan Lisensi

Reporter

Editor

Abdul Malik

Rabu, 10 Juli 2013 07:52 WIB

Mantan Direktur IM2 Indar Atmanto. Tempo/Ratih Purnama

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Eksekutif Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) Eddy Thoyib menyatakan penyedia jasa internet (internet service provider/ISP)yang tergabung dalam Asosiasi Jasa Internet Indonesia (AJII) berencana mengembalikan izin usahanya pasca mengetahui vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas mantan Direktur PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto dan IM2.

"Mereka akan menyerahkan lisensi ke pemerintah karena takut lisensinya dipidanakan," ujar Eddy kepada Tempo, Selasa malam, 9 Juli 2013.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi hukuman bui untuk Mantan Direktur PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara lantaran bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen kerja sama dengan Indosat dalam soal penyewaan jaringan. Pengadilan juga mewajibkan IM2 untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 1,358 triliun.

Eddy menegaskan penyewaan jaringan oleh penyelenggara jaringan kepada ISP adalah perintah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Dalam Undang-Undang itu, dijelaskan tentang penyelanggara jaringan dan penyelenggara jasa. "Penyelenggara Jasa harus menyewa dari penyelenggara jaringan. Penyelenggaran jaringan ini seperti Telkomsel, Indosat, XL," ucapnya.

Esensi dari Undang-Undang ini, kata dia, adalah supaya pengusaha kelas menengah bisa melayani jasa telekomunikasi. Mereka ini susah membangun jaringan sendiri lantaran biayanya mahal. Eddy mengaku heran dengan kewajiban IM2 diminta membayar kerugian negara Rp 1,358 triliun, padahal asetnya saja hanya Rp 700 miliar. "Kami merasa sangat kecewa dan sangat menyesalkan vonis yang dijatuhkan atas Indar Atmanto dan Indosat, kemarin," kata dia.

Menurut Eddy, saat ini ada 280 ISP yang beroperasi di Indonesia. Semuanya memiliki model kerjasama serupa dengan model kerjasama IM2 dan Indosat. "Kalau nanti itu dipidanakan dan inkrah keputusan seperti itu artinya seluruh ISP harus dipidanakan, karena hukum tak boleh memilih-milih," katanya.

Eddy menyebut majelis hakim Tipikor tak profesional dan partisan (memihak). Tudingan ini dilayangkan lantaran dalam pengambilan keputusan, majelis hakim mempertimbangkan kesaksian dari saksi-saksi yang memberatkan. "Saksi yang meringankan, tak seorangpun diperhatikan kesaksian mereka," katanya.

Ia juga menyoroti surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menyatakan bahwa IM2 dan Indosat tak melanggar aturan apapun. "Legal," ucapnya.

Ia menegaskan, pihaknya bersama BRTI, Ikatan Alumni ITB, AJII dan kelompok pendukung lainnya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan. Pihak Indar Atmanto akan megadukan hakim Tipikor yang memutus perkaranya ke Komisi Yudisial, sementara Indosat akan mengajukan banding.

MARTHA THERTINA

Berita terkait

Jepang Uji Kemampuan Internet 6G, Unduh Data 20 Lipat Lebih Cepat Dibanding 5G

2 hari lalu

Jepang Uji Kemampuan Internet 6G, Unduh Data 20 Lipat Lebih Cepat Dibanding 5G

Konsorsium perusahaan telekomunikasi Jepang menguji internet 6G. Laju koneksinya diklaim jauh melampaui standar 5G saat ini.

Baca Selengkapnya

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

9 hari lalu

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

9 hari lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya

Laba Operasi Kuartal Satu Telkom Tembus Rp 6,3 T, Marjin EBITDA 51 Persen

22 hari lalu

Laba Operasi Kuartal Satu Telkom Tembus Rp 6,3 T, Marjin EBITDA 51 Persen

Laba operasi tersebut didapat berkat pendapatan konsolidasi Telkom yang mencapai Rp 37,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Tony Blair Bertemu Menkominfo, Starlink Bakal Fasilitasi Uji Coba Internet di IKN

23 hari lalu

Tony Blair Bertemu Menkominfo, Starlink Bakal Fasilitasi Uji Coba Internet di IKN

Tony Blair dan Budi Arie berdiskusi tentang intensifikasi kerja sama guna mendorong perkembangan teknologi dan memperluas konektivitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

24 hari lalu

Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran starlink menjadi tantangan bagi semua operator seluler di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Menkominfo Budi Arie Beberkan Alasan Uji Coba Starlink di IKN

27 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Beberkan Alasan Uji Coba Starlink di IKN

Budi Arie berharap ketika upacara peringatan 17 Agustus di IKN, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, Starlink sudah bisa beroperasi.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penjelasan Cari Kerja Susah Sekarang, Otorita IKN Pasang Target Investasi Rp 100 Triliun Tercapai Tahun Ini

50 hari lalu

Terkini Bisnis: Penjelasan Cari Kerja Susah Sekarang, Otorita IKN Pasang Target Investasi Rp 100 Triliun Tercapai Tahun Ini

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Minggu siang, 24 Maret 2024 antara lain penjelasan cari kerja sulit saat ini.

Baca Selengkapnya

Telkom Prediksi Trafik Telekomunikasi Meningkat 10 Persen saat Lebaran

50 hari lalu

Telkom Prediksi Trafik Telekomunikasi Meningkat 10 Persen saat Lebaran

Jika daerah banyak dilalui pemudik, peningkat trafik telekomunikasi bisa lebih besar.

Baca Selengkapnya

Telin Hadirkan Telin Operation and Command Center

54 hari lalu

Telin Hadirkan Telin Operation and Command Center

TOCC untuk mendukung kemajuan bisnis, sistem integrasi dan pengembangan bisnis global.

Baca Selengkapnya