TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Eksekutif Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) Eddy Thoyib menyatakan penyedia jasa internet (internet service provider/ISP)yang tergabung dalam Asosiasi Jasa Internet Indonesia (AJII) berencana mengembalikan izin usahanya pasca mengetahui vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas mantan Direktur PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto dan IM2.
"Mereka akan menyerahkan lisensi ke pemerintah karena takut lisensinya dipidanakan," ujar Eddy kepada Tempo, Selasa malam, 9 Juli 2013.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi hukuman bui untuk Mantan Direktur PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara lantaran bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen kerja sama dengan Indosat dalam soal penyewaan jaringan. Pengadilan juga mewajibkan IM2 untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 1,358 triliun.
Eddy menegaskan penyewaan jaringan oleh penyelenggara jaringan kepada ISP adalah perintah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Dalam Undang-Undang itu, dijelaskan tentang penyelanggara jaringan dan penyelenggara jasa. "Penyelenggara Jasa harus menyewa dari penyelenggara jaringan. Penyelenggaran jaringan ini seperti Telkomsel, Indosat, XL," ucapnya.
Esensi dari Undang-Undang ini, kata dia, adalah supaya pengusaha kelas menengah bisa melayani jasa telekomunikasi. Mereka ini susah membangun jaringan sendiri lantaran biayanya mahal. Eddy mengaku heran dengan kewajiban IM2 diminta membayar kerugian negara Rp 1,358 triliun, padahal asetnya saja hanya Rp 700 miliar. "Kami merasa sangat kecewa dan sangat menyesalkan vonis yang dijatuhkan atas Indar Atmanto dan Indosat, kemarin," kata dia.
Menurut Eddy, saat ini ada 280 ISP yang beroperasi di Indonesia. Semuanya memiliki model kerjasama serupa dengan model kerjasama IM2 dan Indosat. "Kalau nanti itu dipidanakan dan inkrah keputusan seperti itu artinya seluruh ISP harus dipidanakan, karena hukum tak boleh memilih-milih," katanya.
Eddy menyebut majelis hakim Tipikor tak profesional dan partisan (memihak). Tudingan ini dilayangkan lantaran dalam pengambilan keputusan, majelis hakim mempertimbangkan kesaksian dari saksi-saksi yang memberatkan. "Saksi yang meringankan, tak seorangpun diperhatikan kesaksian mereka," katanya.
Ia juga menyoroti surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menyatakan bahwa IM2 dan Indosat tak melanggar aturan apapun. "Legal," ucapnya.
Ia menegaskan, pihaknya bersama BRTI, Ikatan Alumni ITB, AJII dan kelompok pendukung lainnya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan. Pihak Indar Atmanto akan megadukan hakim Tipikor yang memutus perkaranya ke Komisi Yudisial, sementara Indosat akan mengajukan banding.
MARTHA THERTINA
Berita terkait
Jepang Uji Kemampuan Internet 6G, Unduh Data 20 Lipat Lebih Cepat Dibanding 5G
2 hari lalu
Konsorsium perusahaan telekomunikasi Jepang menguji internet 6G. Laju koneksinya diklaim jauh melampaui standar 5G saat ini.
Baca SelengkapnyaPonsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji
9 hari lalu
Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.
Baca SelengkapnyaStarlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman
9 hari lalu
Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.
Baca SelengkapnyaLaba Operasi Kuartal Satu Telkom Tembus Rp 6,3 T, Marjin EBITDA 51 Persen
22 hari lalu
Laba operasi tersebut didapat berkat pendapatan konsolidasi Telkom yang mencapai Rp 37,4 triliun.
Baca SelengkapnyaTony Blair Bertemu Menkominfo, Starlink Bakal Fasilitasi Uji Coba Internet di IKN
23 hari lalu
Tony Blair dan Budi Arie berdiskusi tentang intensifikasi kerja sama guna mendorong perkembangan teknologi dan memperluas konektivitas di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink
24 hari lalu
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran starlink menjadi tantangan bagi semua operator seluler di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Beberkan Alasan Uji Coba Starlink di IKN
27 hari lalu
Budi Arie berharap ketika upacara peringatan 17 Agustus di IKN, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, Starlink sudah bisa beroperasi.
Baca SelengkapnyaTerkini Bisnis: Penjelasan Cari Kerja Susah Sekarang, Otorita IKN Pasang Target Investasi Rp 100 Triliun Tercapai Tahun Ini
50 hari lalu
Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Minggu siang, 24 Maret 2024 antara lain penjelasan cari kerja sulit saat ini.
Baca SelengkapnyaTelkom Prediksi Trafik Telekomunikasi Meningkat 10 Persen saat Lebaran
50 hari lalu
Jika daerah banyak dilalui pemudik, peningkat trafik telekomunikasi bisa lebih besar.
Baca SelengkapnyaTelin Hadirkan Telin Operation and Command Center
54 hari lalu
TOCC untuk mendukung kemajuan bisnis, sistem integrasi dan pengembangan bisnis global.
Baca Selengkapnya