TEMPO.CO, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasukkan lima pengelola dana pensiun (Dapen) ke dalam pengawasan khusus. Kelima dana pensiun ini adalah Dana Pensiun Badan Pengelola Lingkungan Industri dan Pemukiman (BPLIP) Pulo Gadung, Dana Pensiun Indah Karya, Dana Pensiun Istaka Karya, Dana Pensiun Industri Sandang Nusantara, serta Dana Pensiun PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari.
"Kelima dapen ini tidak memiliki pendanaan yang cukup untuk membayar kewajibannya untuk uang pensiun," kata Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan, Pengawas Pasar Modal, serta Pengawas Industri Keuangan Non-bank (IKMB) OJK, Dumoli Freddy Pardede kepada Tempo, Kamis, 13 Juni 2013
Beberapa pengelola dana pensiun yang masuk pengawasan khusus OJK ini dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kinerja keuangannya buruk. PT Industri Sandang Nusantara (Persero) misalnya adalah salah satu dari 11 perusahaan pelat merah yang merugi.
Sementara itu, PT Istaka Karya (Persero) hampir dipailitkan oleh kreditur pada 2011. Namun, pemailitan Istaka Karya batal setelah perseroan mendapat suntikan modal dari PT Waskita Karya (Persero) untuk membayar hutang. Kini, Istaka Karya menjadi anak perusahaan Waskita Karya.
Selain melakukan pengawasan, Dumoly mengatakan pihaknya juga mempersiapkan konversi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). "OJK juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap PT Jamsostek dan PT Askes untuk memastikan kesiapan sumber daya manusia, aset dan manajemen terhadap konversi ke BPJS," kata Dumoly.
BERNADETTE CHRISTINA