Mobil konsep Sapu Angin karya Tim SA 8 diluncurkan di Jatim Expo (27/4). Mobil ini mengusung konsep hemat bahan bakar dan ramah lingkungan. TEMPO/Fully Syafi
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Muhammad Suleman Hidayat mengatakan keputusan menteri tentang Low Cost Green Car (LCGC) segera dibuat. "Penjelasan mengenai harga dan aturan rinci low cost green car akan diatur di Keputusan Menteri," kata dia di kantornya hari ini, Rabu, 5 Juni 2013. Keputusan menteri, kata dia, juga akan mengatur soal harga, keamanan dan transmisi otomatis.
Pada Mei lalu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah telah ditetapkan. Pasal 3 Ayat (1) huruf c aturan itu menyebutkan kendaraan bermotor yang termasuk mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon tidak dikenai pajak, atau 0 persen dari harga jual.
Spesifikasi kendaraan tersebut yakni 1) isi silinder sampai dengan 1.200 CC dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu, 2) mesin diesel atau semi diesel dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 CC dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu.
Menteri Hidayat juga mengatakan, LCGC ini termasuk program jangkan panjang pemerintah dalam rangka memajukan industri otomotif nasional agar bisa bersaing di pasar global. Ke depannya otomotif nasional juga akan mengadopsi inovasi teknologi otomatif lainnya yang berkembang di dunia. "Siapa tahu bisa menciptakan yang baru," ucap dia.
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustian, Budi Dharmadi, menyatakan persyaratan LCGC akan cukup ketat. Alasannya, pembuatan transmisi dan mesin harus dibuat di dalam negeri. Namun, menurut Budi, para produsen bisa memilih opsi lain. "Low Cost Emission," katanya.