APJII Minta Pemerintah Larang Penyelenggaraan VoIP Ganda

Reporter

Editor

Senin, 25 Agustus 2003 15:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta pemerintah melarang penyelenggara internet teleponi (voice over internet protocol/VoIP) yang sudah memegang lisensi VoIP satu tingkat (single stage) untuk menyelengarakan VoIP dua tingkat (double stage). Selain itu, ujar anggota dewan ketua APJII, Wahjoe Prawoto, APJII juga mendesak pemerintah membebaskan setiap penyelenggara internet di luar 12 perusahaan yang telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan lima pemegang lisensi internet teleponi untuk menyelenggarakan VoIP dua tingkat. Sehingga persaingannya bisa fair, ujarnya kepada Tempo News Room, di Jakarta, Rabu (8/1). Dituturkannya, APJII meminta pula agar pemerintah untuk memberikan nomor akses tersendiri untuk data dan suara. Nomornya, lanjut dia, tidak disebutkan secara spesifik. Namun dari kode akses yang sudah diberikan, misalnya 170xx, masih ada beberapa puluh ribu nomor yang masih bisa digunakan. Wahjoe menjelaskan secara kualitas internet teleponi satu tingkat memiliki kualitas yang lebih baik namun dengan harga yang lebih tinggi daripada internet teleponi dua tingkat. Internet teleponi single stage levelnya mendekati international direct dialing (sambungan langsung internasional), kata dia. Ia mengusulkan setiap pemain baru internet teleponi agar diberi batasan untuk memulai bisnisnya dari daerah tertentu. Tujuannya agar penetrasi internet dan telekomunikasi tidak terlalu terpusat di kota-kota besar. Sebenarnya pada awal peluncuran internet teleponi, tutur dia, pemerintah sudah menentukan daerah-daerah mana saja yang menjadi tempat pemasaran utama perusahaan internet teleponi. Namun pada pelaksanaannya banyak perusahaan yang hanya sekedarnya saja melakukan pemasaran di suatu daerah namun selanjutnya membuka cabang di Jakartayang justru lebih besarketimbang di kantor pusatnya. Sementara itu, sekretaris jenderal APJII Heru Nugroho dalam siaran persnya mengatakan pemerintah seharusnya memisahkan antara penyelenggara internet teleponi dengan metode satu tingkat dan dua tingkat. Pemisahan ini, menurut Heru tidak berarti menutup kesempatan pelaku usaha internet teleponi satu tingkat untuk terjun ke bisnis internet teleponi dua tingkat asalkan dilakukan melalui badan hukum lain. Dengan adanya pemisahan badan hukum ini, APJII berharap persaingan usaha sehat relatif mudah diciptakan, kata dia. Selain memperoleh kesempatan itu, kata Heru, penyelenggara satu tingkat berpeluang memperoleh insentif karena adanya kewajiban penyelenggara internet teleponi dua tingkat untuk melakukan kerjasama operasi dengan penyelenggara internet teleponi satu tingkat. APJII menyarankan, ungkap dia, pemerintah supaya membuat persyaratan agar setiap penyelenggara internet teleponi sekaligus merupakan penyelenggara jasa internet. Dengan begitu, selain menumbuhkan bisnis internet ketentuan ini bisa mencegah munculnya perusahaan yang hanya sekedar menjadi penjual kembali (reseller) jasa internet teleponi. Wahjoe menambahkan bahwa APJII secara konsisten menyuarakan penolakannya terhadap Keputusan Menteri Perhubungan (KM) nomor 23 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik. Apalagi saat ini Indosat sudah dijual kepada asing. Apalagi yang mau dilindungi. Semuanya sudah ada asing di belakangnya, kata dia. Berkaitan dengan KM tersebut, kata Wahjoe, pihaknya juga sudah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Tapi sepertinya kasusnya bertumpuk di antara kasus-kasus MA lainnya kata dia tersenyum. Meski demikian, lanjutnya, APJII melalui kuasa hukumnya tetap mengawal kelanjutan kasus tersebut. KM 23 tahun 2002 berisi penunjukan lima perusahaan sebagai penyelenggara internet teleponi untuk kepentingan publik. Lima perusahaan tersebut adalah PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk., PT Indonesian Satellite Corporation Tbk., PT Satelit Palapa Indonesia, PT Gaharu Sejahtera, dan PT Atlasat Solusindo. Setiap penyelenggara jasa internet yang ingin berbisnis internet teleponi diwajibkan melakukan kerjasama operasi dengan lima perusahaan tersebut dan mendapat akses dua tingkat. Telkom sendiri menyelenggarakan dua jenis internet teleponi. Yang pertama adalah metode satu tingkat dengan kode 017, dan dua tingkat dengan kode 17071. Begitu juga Satelindo dengan kode 016 dan kode 17008 dan 17009. Ucok Ritonga --- TNR

Berita terkait

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

43 detik lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Megawati Hangestri Kembali Gagal Bantu Jakarta BIN Hindari Kekalahan, Ditekuk Jakarta Popsivo

58 detik lalu

Hasil Proliga 2024: Megawati Hangestri Kembali Gagal Bantu Jakarta BIN Hindari Kekalahan, Ditekuk Jakarta Popsivo

Tim bola voli putri Jakarta BIN menelan kekalahan untuk kedua kalinya di arena Proliga 2024, kali ini dari Jakarta Popsivo.

Baca Selengkapnya

Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

4 menit lalu

Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono buka suara soal 2.086 hektare lahan di IKN yang masih bermasalah.

Baca Selengkapnya

Kelompok Milisi Irak Lancarkan Serangan Rudal terhadap Israel

4 menit lalu

Kelompok Milisi Irak Lancarkan Serangan Rudal terhadap Israel

Kelompok bersenjata Perlawanan Islam di Irak mengaku bertanggung jawab atas serangan rudal terhadap kota Tel Aviv dan Be'er Sheva di Israel.

Baca Selengkapnya

IMI dan TransTrack Bersepakat Kembangkan Teknologi Transportasi

6 menit lalu

IMI dan TransTrack Bersepakat Kembangkan Teknologi Transportasi

TransTrack menyediakan berbagai inovasi teknologi untuk berbagai kebutuhan manajemen operasional armada transportasi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

12 menit lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Halal Fair Digelar Akhir Pekan Ini di Yogyakarta, Pengunjung Langsung Membeludak

14 menit lalu

Halal Fair Digelar Akhir Pekan Ini di Yogyakarta, Pengunjung Langsung Membeludak

Halal Fair 2024 menyajikan nuansa berwisata syariah bersama keluarga, digelar tiga hari di Jogja Expo Center Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

20 menit lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Mengenal Nur Alim Jabrik, Legenda Sepak Bola Indonesia yang Memuji Timnas U-23

20 menit lalu

Mengenal Nur Alim Jabrik, Legenda Sepak Bola Indonesia yang Memuji Timnas U-23

Nur Alim legenda sepak bola Indonesia asal Bekasi memuji performa Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

22 menit lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya