Perangi Pencurian Ikan, RI Gandeng FAO

Senin, 27 Mei 2013 18:15 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo. Tempo/Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Jakarta-Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan organisasi pangan dan pertanian Persatuan Bangsa-bangsa (Food and Agricultural Organization/FAO) untuk peningkatan kapasitas di bidang perikanan. Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengatakan salah satu bidang yang dikerjasamakan adalah penanggulangan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing).

Cicip mengatakan kerja sama ini terutama terkait akses informasi ke negara yang menerima hasil tangkapan ilegal. Cicip menjelaskan, impor ikan yang ditangkap dengan legal disertai oleh certificate of origin.

"Saya minta supaya FAO ikut bersama-sama mengawasi maupun memberikan akses informasi ini kalau ada illegal fisher atau hasil illegal fishing ini diberitahukan kepada negara yang bersangkutan," kata Cicip usai menandatangani kesepakatan bersama antara FAO dan KKP di Jakarta, Senin, 27 Mei 2013.

Cicip mengatakan, kemungkinan akan dibuat juga code of conduct atau kode etik antar negara sehingga ada kesepahaman terkait penangkapan ilegal. Namun Cicip belum bisa menjawab apakah sanksi diberikan kepada perorangan pelaku pencurian saja atau juga kepada negara yang menerima. Menurutnya, hal ini masih dibahas oleh kedua pihak.

Pada 2013 ini, Cicip mengatakan sudah ada lebih dari 20 kapal perikanan yang ditangkap karena melakukan illegal fishing. Pada 2012, KKP melakukan pemeriksaan atas 4.326 kapal perikanan, dari jumlah tersebut 112 kapal perikanan diduga melakukan tindak pelanggaran. Kapal-kapal itu terdiri dari 70 kapal ikan asing dan 42 kapal ikan Indonesia. Selama 8 tahun terakhir, KKP telah memeriksa 20.064 kapal perikanan. Dari jumlah tersebut, 714 kapal telah ditindaklanjuti ke proses hukum.

Dirjen FAO Jose Graziano da Silva mengatakan illegal fishing juga menjadi perhatian banyak negara di dunia yang mengandalkan sektor perikanan. Jose mengatakan pencurian ikan ini menjadi salah satu masalah yang sulit untuk ditangani.

"Yang paling sulit kami lakukan adalah mengidentifikasi perahu dan mencari cara untuk membawa mereka ke pengadilan atau membuat mereka bertanggung jawab, terutama ketika mereka melaut di wilayah internasional," kata Jose ketika ditemui di tempat yang sama.

Jose mengatakan dalam perjanjian yang ditandatangani hari ini, FAO akan memberika dikungan dalam bentuk pelatihan dan peningkatan kapasitas. Kerja sama KKP dengan FAO sudah berlangsung sejak 2007.

Pada 2013, KKP dan FAO akan melakukan sejumlah workshop terkait perikanan dan kesejahteraan nelayan. Selain itu juga akan ada program berdurasi 3 tahun yang mulai dilakukan pada 2013 yaitu Technical Cooperation Program on Development of Preventive aquatic Animal Protection Plan and Enhancing Emergency Response Capacity to Shrimp Disease Outbreak in Indonesia.

BERNADETTE CHRISTINA


Topik Terhangat
Darin Mumtazah & Luthfi | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | PKS Vs KPK

Berita Terpopuler:

Daftar 'Perang' Antar Kubu di PKS

Ciuman Massal sebagai Protes

Dewan Masjid: Ceramah Tak Boleh Pakai Toa

Hitung Cepat Pilgub Jateng, Ganjar Pranowo Unggul

SBY: Negara Menjamin Kebebasan Beribadah

Pelaku Potong 'Burung' Ajak Muhyi Menikah

Berita terkait

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

5 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

9 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

26 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

28 Februari 2024

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,

Baca Selengkapnya

Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

5 Februari 2024

Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

Nilai investasi di sektor kelautan dan perikanan Indonesia pada 2023 mencapai Rp 9,56 triliun. Cina menjadi investor asing terbesar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

30 Januari 2024

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.

Baca Selengkapnya

Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

18 Januari 2024

Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

Aturan penangkapan ikan terukur terus dimatangkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

14 Januari 2024

Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

Top 3 dunia adalah Eropa terpecah dalam serangan Houthi Yaman, AS mengungkap dugaan suap ke pejabat RI, hingga kapal tanker gunakan kru Cina.

Baca Selengkapnya

Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

13 Januari 2024

Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diduga terima suap dari perusahaan asal Jerman. Ini tanggapan KKP.

Baca Selengkapnya

Wartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari

14 Desember 2023

Wartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari

Febriani, Wartawan Tempo juara pertama pada Kategori Cetak pada lomba Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari (AJSB) 2023.

Baca Selengkapnya