Komnas HAM: Ada 4 Pelanggaran Kasus Bioremediasi

Reporter

Selasa, 21 Mei 2013 13:47 WIB

REUTERS/Mike Blake

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan empat pelanggaran dalam kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. "Pertama, terlanggarnya hal untuk mendapatkan kepastian hukum yang sama," ujar Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 21 Mei 2013.

Sedangkan tiga hak lainnya yang dilanggar adalah hak untuk tidak ditangkap dan ditahan dengan sewenang-wenang
, hak untuk mendapat proses hukum yang adil, serta hak untuk tidak dipidana atas perjanjian perdata. Natalius menjelaskan, Komnas HAM sudah melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap kasus bioremediasi itu secara mendalam.

Menurut Natalius, Komnas HAM tidak hanya melakukan penyelidikan terhadap korban, tapi juga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup. "Hasilnya, kami sudah buat dalam 400 halaman ini," kata Natalius sembari mengangkat buku hasil laporan yang dimaksudnya.

Ia menambahkan sebelumnya Komnas HAM belum pernah mengeluarkan laporan lebih dari 200 halaman. Laporan tersebut akan disampaikan kepada Presiden, Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Komisi Yudisial pada Senin pekan depan.

Natalius mengatakan Komnas HAM akan mengeluarkan rekomendasi atas kasus tersebut. "Selain itu juga Komnas HAM akan perang terbuka, karena perang rahasia melalui surat-menyurat belum tentu mempan di republik ini," ucapnya. Ia pun menyebut Komnas HAM siap menjadi mitra peradilan. Ia mempertanyakan tiga hal dalam proses peradilan kasus bioremediasi itu.

Pertama, kata Natalius, dalam suatu proyek besar seperti proyek remediasi, tidak masuk akal jika yang menjadi penanggungjawab adalah karyawan yang masuk jajaran manajemen bawah atau low management. "Kami menyimpulkan bahwa mereka yang menjadi korban, bukan lah penanggung jawab proyek," kata dia. Ia mengatakan ada atasan-atasan perusahaan yang seharusnya bertanggung jawab di hadapan peradilan.

Kedua, ia menyebut adanya diskriminasi hukum. Ia mempertanyakan ketidakhadiran ekspatriat yang bekerja di Chevron Pacific Indonesia dalam pengadilan. "Kenapa hanya warga negara Indonesia yang dihadirkan, apa kejaksaan takut?"

Ketiga, menurut Komnas HAM, para kontraktor dalam proyek bioremediasi tidak wajib memiliki perizinan. "Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, itu tidak wajib," ujarnya.

Direktur PT Sumigita Jaya yang menjadi kontraktor bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Herland bin Ompo, diganjar hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Herland juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 6,9 juta (Rp 66,9 miliar), yang dibebankan kepada Sumigita Jaya. Jika dalam waktu satu bulan tak terpenuhi, harta perusahaan itu akan dilelang.

MARIA YUNIAR


Topik terhangat:
PKS Vs KPK
| E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh

Berita lainnya:
Bisnis Labora Sitorus Dimulai dari Miras Cap Tikus

Begini Kronologi Katon Bagaskara Terjatuh

PKS: Ada yang Mencari-cari Kesalahan Kami

Di Prancis Ada Masjid Gay

Berita terkait

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

11 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

14 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

17 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

17 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

18 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

19 hari lalu

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Komnas HAM perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah dengan perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

23 hari lalu

Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

Komisoner Komnas HAM Anis Hidayah turun untuk meninjau lokasi dan situasi konflik lahan di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.

Baca Selengkapnya

Kasus 9 Petani Penolak Bandara IKN Digunduli Polisi, Komnas HAM Minta Diselesaikan Secara Restorative Justice

24 hari lalu

Kasus 9 Petani Penolak Bandara IKN Digunduli Polisi, Komnas HAM Minta Diselesaikan Secara Restorative Justice

Komnas HAM menemui Polda Kaltim untuk membahas kasus 9 petani yang ditangkap dan digunduli karena menolak pembangunan bandara di IKN.

Baca Selengkapnya

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

25 hari lalu

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

Komnas HAM minta penjelasan ihwal surat peringatan Otorita IKN terhadap masyarakat Desa Pemaluan untuk membongkar pemukimannya.

Baca Selengkapnya

Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

25 hari lalu

Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

Otorita IKN telah bertemu dengan Komnas HAM membahas soal polemik penggusuran rumah warga Sepaku

Baca Selengkapnya