Kadin Ragukan Izin Khusus Impor Gula di Perbatasan

Rabu, 15 Mei 2013 12:03 WIB

GUla impor. TEMPO/Dinul Mubarok

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pembangunan Kawasan Perbatasan, Endang Kesumayadi, meminta pemerintah mencermati kembali aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan terkait tata niaga dan aturan impor gula di kawasan perbatasan. Endang menuturkan, persoalan impor gula di kawasan perbatasan ini tidak akan pernah bisa selesai sepanjang kebijakan yang ditetapkan pemerintah tidak tepat dan sejalan dengan kondisi teknis di lapangan.

"Aturan yang ditetapkan ternyata berlainan dengan teknisnya di lapangan," kata Endang, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 15 Mei 2013.

Pemerintah telah memberikan izin impor kepada tiga perusahaan yakni PT Pabrik Gula Rajawali III (Pabrik Gula Gorontalo), PT Industri Gula Nusantara (IGN), dan PT Eka Tunggal Mandiri. Namun, ia menilai penunjukkan tiga perusahaan itu tidak tepat karena secara perhitungan akan beban biaya angkutnya akan sangat tinggi dan menyebabkan makin sulit bersaing dengan gula yang datang dari negeri Jiran."Tidak mungkin bisa bersaing karena besarnya biaya angkutan. Infrastruktur dan konektivitas nasional belum mendukung," ungkapnya.

Endang memaparkan, biaya angkut dari Jawa ke Pontianak misalnya diperkirakan mencapai Rp 1.000- Rp 2.000 per kilogram. Kemudian, biaya angkut itu bertambah dari Pontianak ke daerah-daerah perbatasan dengan biaya yang sama, sehingga besarannya menjadi dua kali lebih besar dan harga gula dari Jawa menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan gula dari Malaysia. Sementara, gula yang masuk ke perbatasan dari Malaysia mencapai 500 ton per harinya.

Sebelumnya, Kadin telah melakukan diskusi dengan Asosiasi Pengusaha Pedagang Perbatasan Indonesia (AP3I) soal hal ini dan bersepakat agar perdagangan yang dilakukan antara Indonesia-Malaysia menjadi legal, sehingga negara bisa diuntungkan dengan tarif bea masuk yang diperkirakan mendatangkan pemasukan sebesar 10 persen.

"Izin impor yang diajukan itu memang untuk menghilangkan gula ilegal yang terjadi selama ini, sehingga bisa memberikan devisa bagi negara," ungkap Endang

GUSTIDHA BUDIARTIE



Topik Terhangat:
PKS Vs KPK
| E-KTP |Vitalia Sesha |Ahmad Fathanah |Perbudakan Buruh


Berita Lainnya:


Berita terkait

Harga Gula Pasir Meroket, Zulhas: Gak Boleh Impor kalau Lagi Musim Giling

2 hari lalu

Harga Gula Pasir Meroket, Zulhas: Gak Boleh Impor kalau Lagi Musim Giling

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas angkat bicara soal tingginya harga gula saat ini.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

2 hari lalu

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah agar berhati-hati dalam pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Targetkan Pengembangan Potensi Investasi Aglomerasi

2 hari lalu

Solo Great Sale 2024 Targetkan Pengembangan Potensi Investasi Aglomerasi

Gelaran Solo Great Sale atau SGS kembali hadir di Kota Solo, Jawa Tengah, menyemarakkan bulan Mei 2024 ini.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

3 hari lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

4 hari lalu

Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

Pengusaha beri Rp 23 miliar. Masing-masing pemain Timnas U-23 Indonesia akan dapat bonus berkisar Rp 605,2 juta.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

4 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

6 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Terbang ke Doha, Pengusaha Patungan Beri Bonus Rp23 M untuk Timnas U-23

6 hari lalu

Erick Thohir Terbang ke Doha, Pengusaha Patungan Beri Bonus Rp23 M untuk Timnas U-23

Sejumlah pengusaha, yang diinisiasi oleh Kadin Indonesia Komite Tiongkok (KIKT), mengumpulkan dana Rp23 milar untuk Timnas U-23.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

10 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

10 hari lalu

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.

Baca Selengkapnya