Diduga Dukung Hanura, KPI Gelar Rapat Bahas MNC

Senin, 6 Mei 2013 11:25 WIB

Ki-Ka: CEO Grup MNC Hary Tanoesoedibjo, Direktur Utama MNC Sky Vision Tbk, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Dirut Bursa Efek Indonesia Ito Warsito berbincang dalam acara pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (9/7). TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggelar pertemuan untuk membicarakan dugaan pengerahan dukungan bagi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) melalui media oleh MNC Group. "Kami ini mau kumpul, rapat untuk membicarakan itu," kata Ketua Komisi Bidang Penyiaran KPI, Nina Armando, saat dihubungi Tempo, Senin, 6 Mei 2013.

Sayangnya ia mengatakan belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan tersebut. Hal itu didasari oleh hasil pemantauan KPI belakangan ini terhadap sejumlah kampanye partai politik di televisi dan radio.

Beberapa program non iklan yang diawasi adalah berita, talk show, serta running text. "Kami juga mewaspadai, bisa saja kampanye dimasukkan ke non iklan seperti sinetron," kata Wakil Ketua KPI, Ezki Suyanto. Ia mencemaskan adanya kampanye yang disisipkan dalam program dengan "rating" tinggi seperti acara komedi dan musik.

Ia menjelaskan, dalam pengawasan kampanye melalui televisi dan radio, KPI mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masa kampanye berlangsung selama 21 hari sebelum hari-H.

KPI pun akan duduk bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) untuk membicarakan aturan kampanye melalui radio dan televisi, termasuk untuk pengawasan non iklan. "Karena kalau yang non iklan, sudah jelas tidak boleh untuk kampanye," ujarnya.

Salah satu hal yang akan disoroti KPI, KPU, dan Banwaslu adalah pemberian ucapan selamat hari raya atau hari besar nasional atas nama partai politik tertentu. "Seperti aturan pemberian ucapan selamat hari raya Natal, Lebaran, bahkan Hari Kartini, nanti harus kami putuskan bersama," kata Ezki.

Hal lain yang harus dicermati stasiun televisi dan radio adalah pemberian porsi yang sama bagi partai-partai politik untuk berkampanye. KPI juga akan menelisik soal durasi dan tarif tayangan tersebut.

Jika ada partai politik yang melanggar aturan kampanye, KPI akan mengeluarkan sanksi administratif. Sanksi yang akan diberikan pertama kali berupa teguran. "Kalau pelanggarannya sudah berat, penghentian sementara bisa dikeluarkan," kata dia.

Ia mengungkapkan, surat pernyataan pemberian sanksi oleh KPI kemudian ditembuskan kepada Banwaslu. "Karena untuk partai politiknya, yang bisa menindak ya Banwaslu," ujarnya.

MARIA YUNIAR



Topik Terhangat:
Pemilu Malaysia
| Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg


Baca juga:

Saling Pecat Di Tubuh Kadin Indonesia

Ekspor Gas Rugikan Negara

Bank BUMN Perlu Dimerger

Bakrie Telecom Merugi Rp 97,47 Miliar

Berita terkait

Budi Arie Fokus ke 3 Regulasi Prioritas dalam Waktu 15 Bulan, Salah Satunya soal Publisher Rights

27 Juli 2023

Budi Arie Fokus ke 3 Regulasi Prioritas dalam Waktu 15 Bulan, Salah Satunya soal Publisher Rights

Menkominfo Budi Arie Setiadi menargetkan pengesahan regulasi Hak Penerbit atau Publisher Rights bisa dilakukan sebelum masa jabatannya berakhir.

Baca Selengkapnya

Pasar Periklanan Melemah, Vice Media Terancam Bangkrut?

3 Mei 2023

Pasar Periklanan Melemah, Vice Media Terancam Bangkrut?

Perusahaan yang menaungi berbagai media populer seperti Vice dan Motherboard itu menyatakan salah satu penyebab perusahaan terancam bangkrut adalah kondisi pasar periklanan yang kian lemah.

Baca Selengkapnya

Satu Viral Hadirkan Berita Viral dan Tren Terbaru

3 Maret 2023

Satu Viral Hadirkan Berita Viral dan Tren Terbaru

Platform satuviral berharap dapat menumbuhkan semangat membaca bagi seluruh anak muda Indonesia

Baca Selengkapnya

AMSI Awards 2022 Beri Penghargaan kepada Media Nasional dan Lokal untuk Berbagai Kategori

24 November 2022

AMSI Awards 2022 Beri Penghargaan kepada Media Nasional dan Lokal untuk Berbagai Kategori

AMSI Awards 2022 menjadi wadah penghargaan kepada sejumlah media yang konsisten dengan memproduksi konten terbaik.

Baca Selengkapnya

Wenseslaus Manggut - Wahyu Dhyatmika Kembali Pimpin AMSI 2020-2023

23 Agustus 2020

Wenseslaus Manggut - Wahyu Dhyatmika Kembali Pimpin AMSI 2020-2023

Wenseslaus dan Wahyu terpilih pimpin AMSI secara aklamasi. Nama lain yang diusung tak bersedia dicalonkan.

Baca Selengkapnya

Pelatihan Mengelola Media Internal Tempo Institute

4 April 2019

Pelatihan Mengelola Media Internal Tempo Institute

Tempo Institute membuka pelatihan Mengelola Media Internal. Pelatihan ini akan dilaksanakan pada 22, 23, 24, dan 25 April 2019 di Gedung Tempo.

Baca Selengkapnya

Suara.com Luncurkan Tiga Portal Media Baru

13 Maret 2018

Suara.com Luncurkan Tiga Portal Media Baru

Portal berita Suara.com meluncurkan tiga portal media baru di ulang tahun ke-4.

Baca Selengkapnya

I Nengah Muliartha Pimpin AMSI Bali Periode 2018-2021

5 Maret 2018

I Nengah Muliartha Pimpin AMSI Bali Periode 2018-2021

Melalui musyawarah mufakat , I Nengah Muliartha terpilih sebagai Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia atau AMSI Wilayah Bali.

Baca Selengkapnya

Harian Bernas Tutup, Separuh Karyawan Dipecat

28 Februari 2018

Harian Bernas Tutup, Separuh Karyawan Dipecat

Bernas edisi cetak juga harus berjuang melawan dominasi media online. "Akhirnya memilih berhenti terbit dulu."

Baca Selengkapnya

Setelah 71 Tahun, Harian Bernas Berhenti Terbit

28 Februari 2018

Setelah 71 Tahun, Harian Bernas Berhenti Terbit

Biaya produksi Harian Bernas terus meningkat, sementara jumlah pembaca dan pendapatan iklan stagnan, bahkan cenderung menurun.

Baca Selengkapnya