YLKI: Smartfren Diduga Langgar UU Konsumen

Reporter

Kamis, 2 Mei 2013 12:40 WIB

Sales promotion girls menunjukan handphone Android SmartFren Andromax di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, (9/2). Sebanyak 100 handphone Andromax disediakan panitia untuk para peserta yang berhasil memenangkan games. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima 143 pengaduan konsumen Smartfren antara lain melalui email, surat pembaca, serta jejaring sosial.

"Ada dugaan Smartfren hanya mampu melayani data dengan kapasitas 10 persen dari kapasitas normal," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, 2 Mei 2013.

Hal tersebut, katanya, menyebabkan penurunan layanan terhadap pelanggan data atau internet. Pada 23-25 Maret 2013 silam, Smartfren mengalami gangguan akibat putusnya jaringan kabel bawah laut antara Bangka dan Batam. Dengan adanya gangguan terhadap layanan itu, YLKI telah mengirim surat kepada Smartfren pada 28 Maret 2013 dan membuka bulan pengaduan konsumen provider itu.

YLKI menerima 150 pengaduan yang terbagi dalam tujuh kategori permasalahan. Sebanyak 60 pelanggan mengadukan terputusnya akses internet sementara. Sedangkan untuk kegagalan total fungsi internet dilaporkan 46 pengguna. Berdasarkan data YLKI, 20 pelanggan menyatakan klaim iklan tidak sesuai.

Sebanyak sepuluh pelanggan mengeluhkan tidak adanya informasi saat gangguan. Menurut sembilan pelanggan, baik BRTI maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak memberi sanksi kepada Smartfren. YLKI pun menerima tiga pengaduan tentang informasi penggunaan pulsa internet. Sementara itu juga ada dua pengaduan menyangkut sistem audit penghitungan volume pemakaian internet.

Atas pengaduan-pengaduan itu, YLKI menyatakan secara garis besar ada dua dugaan pelanggaran yang dilakukan Smartfren. Pertama, Smartfren diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Smartfren diduga melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f, Pasal 9 ayat 1 huruf e dan k, serta Pasal 62 (pidana) UU Nomor 8 Tahun 1999.

Sudaryatmo menambahkan pelaku usaha yang melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1999, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. YLKI pun menyebut empat analisa kasus Smartfren.

Pertama, Smartfren baru melakukan konferensi pers pada 27 Maret 2013, padahal gangguan sudah terjadi empat hari sebelumnya. "Ini menunjukkan tidak adanya sikap responsif ketidakpedulian terhadap konsumen," ujar Sudaryatmo. Kedua, saat gangguan terjadi, Smartfren tetap memasang iklan "antilelet Smartfren". Ketiga, menurut YLKI, seharusnya BRTI memberi sanksi kepada Smartfren.

Keempat, YLKI mempertanyakan syarat konsumen harus melakukan isi pulsa atau memperpanjang masa langganan untuk memperoleh kompensasi berupa tambahan kuota 50 persen. Sudaryatmo mengungkapkan, berdasarkan data 2012, keuntungan Smartfren dari layanan data tercatat Rp 1.229 triliun. Sedangkan kerugian konsumen selama tiga hari masa gangguan diperkirakan mencapai Rp 10,1 miliar.

Terhadap gugatan tersebut, Smartfren menyatakan telah menyelesaikan gangguan layanan data. "Saat ini layanan data sudah dapat dinikmati pelanggan seperti semula karena kerusakan jaringan kabel sudah diperbaiki," kata Deputy Chief Executive Officer Smartfren, Djoko Tata Ibrahim.

Ia mengungkapkan, Smartfren pun memberi penjelasan kepada pelanggan melalui SMS, jejaring sosial, email, situs resmi, serta media massa. Menurut dia, gangguan terjadi akibat putusnya beberapa jaringan kabel yang hampir bersamaan di semua jalur. Djoko menuturkan, semua keluhan pelanggan yang diterima setelah 27 Maret silam tidak berhubungan dengan gangguan jaringan pada 23-25 Maret 2013.

MARIA YUNIAR


Topik Terhangat:

Harga BBM |
Susno Duadji | Gaya Sosialita | Ustad Jefry | Caleg


Berita Terpopuler:
Ayu Azhari Sering Ketemu Ahmad Fathanah

Coboy Junior Diadukan ke Komisi Penyiaran

Tiga Isu Negatif Terkait Akun @SBYudhoyono

Ayu Azhari: Saya Korban Janji Ahmad Fathanah

Berita terkait

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

5 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

5 Februari 2024

Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tanggapi pernyataan Jokowi dan menyarankan pemerintah batasi kepemilikan kendaraan pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

25 Januari 2024

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kabel Optik Semrawut di Jakarta Selatan, 61 Pemilik Setuju Relokasi ke Bawah Tanah

24 November 2023

Kabel Optik Semrawut di Jakarta Selatan, 61 Pemilik Setuju Relokasi ke Bawah Tanah

Seluruh pemilik kabel optik itu adalah operator telekomunikasi yang ada di Jaksel. Bagaimana dengan kabel udara milik PLN?

Baca Selengkapnya

Internet di RI Termurah Nomor 17 di Dunia, Indosat: Karena Tingginya Permintaan dan Penetrasi

17 November 2023

Internet di RI Termurah Nomor 17 di Dunia, Indosat: Karena Tingginya Permintaan dan Penetrasi

Steve Saerang, Senior Vice President Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison menjelaskan tarif internet Indonesia tergolong lebih murah

Baca Selengkapnya

Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

1 September 2023

Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

YLKI memberikan sejumlah catatan untuk Menhub dan PT KAI soal LRT Jabodebek yang mengalami gangguan dua hari setelah diresmikan.

Baca Selengkapnya

Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

23 Agustus 2023

Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

Buntut dari masalah rangka eSAF keropos, YLKI menilai perlu adanya lembaga khusus yang bertugas mengawasi peredaran produk otomotif.

Baca Selengkapnya

Operator Telekomunikasi Tingkatkan Kapasitas Jaringan Hadapi Mudik Lebaran 2023

25 Maret 2023

Operator Telekomunikasi Tingkatkan Kapasitas Jaringan Hadapi Mudik Lebaran 2023

Sejumlah operator telekomunikasi jauh-jauh hari berlomba mempersiapkan keandalan jaringan selama Ramadan dan Lebaran 2023.

Baca Selengkapnya

YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

4 Februari 2023

YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut kebijakan larangan penjualan rokok ketengan akan mengikis dua hal.

Baca Selengkapnya

HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

23 Januari 2023

HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

Untuk melakukan revisi undang-undang, rakyat dan organisasi yang ada di masyarakat bisa mengusulkan perubahan

Baca Selengkapnya