Menteri BUMN Dahlan Iskan mengikuti Rapat Kerja, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/4). Menteri BUMN Dahlan Iskan hadir guna membahas sejumlah agenda di antaranya kalkulasi aset BUMN, nasib tenaga kerja kontrak perusahaan BUMN dan rencana penggabungan sejumlah BUMN dalam satu holding untuk mempermudah sistem kerja dan koordinasi. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mewacanakan membentuk anak perusahaan khusus untuk menangani karyawan alih daya (outsourcing) di beberapa perusahaan-perusahaan BUMN. Wacana ini ini menguat menyusul desakan berbagai pihak agar perusahaan BUMN tidak menggunakan jasa alih daya.
"Kami memiliki pemikiran akan membentuk anak perusahaan BUMN yang menangani outsourcing. Jadi nanti para pegawai itu statusnya menjadi pegawai di perusahaan itu," kata Dahlan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Senin 8 April 2013.
Ia mengatakan pemikiran ini sebenarnya telah terbesit saat menjabat Dirut PLN. "Saya interventaris ternya permasalah outsourcing itu dua, beban kerja dan gaji yang rendah," katanya. "Saya sudah berpikir bahwa urusan outsourcing ini nanti akan menjadi bumerang bagi perusahaan BUMN."
Namun begitu ia mengatakan wacana tersebut masih butuh pematangan. "Apakah memungkinkan dan mesti dikaji dulu apakah sinkron dengan perundang-undangan tenaga kerja," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa untuk saat ini kewenangan tenaga outsourcing bukanlah di Kementerian BUMN. "Itu ada di direksi masing-masing, tidak terkait dengan kewenangan menteri," katanya.
Ribuan Buruh Bakal Demonstrasi Besar-besaran Tolak Perpu Cipta Kerja Hari Ini, Apa Saja Tuntutannya?
6 Februari 2023
Ribuan Buruh Bakal Demonstrasi Besar-besaran Tolak Perpu Cipta Kerja Hari Ini, Apa Saja Tuntutannya?
Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar unjuk rasa besar-besaran hari ini, Senin, 6 Februari 2023. Dalam tuntutannya, mereka menuntut DPR RI untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau dikenal Perpu Cipta Kerja, mempertimbangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, dan segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).