TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi), Thomas Sembiring, memastikan jika anggotanya tidak akan melanggar perizinan impor. Menurut dia, pengurusan dokumen yang kadang dilakukan setelah impor daging terrealisasi karena importir kerap mengacu pada aturan sebelum adanya kuota.
"Sebelum ada kuota, importir bisa melakukan impor dan dokumen belakangan. Itu biasa selama berasal dari negara yang sudah disetujui dan melampirkan sertifikat kesehatan dan halal," kata Thomas ketika dihubungi Tempo, Senin, 8 April 2013.
Thomas memastikan saat ini seluruh anggotanya akan mematuhi peraturan tentang impor. "Sekarang itu tidak terjadi lagi, apalagi setelah ada kasus kemarin. Sebelumnya memang ada, tapi jarang yang melakukan hal seperti itu," katanya.
Atas tindakan mengakali surat tersebut, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian mengeluarkan daftar hitam bagi empat perusahaan importir. Mereka, CV Cahaya Karya Indah, CV Surya Cemerlang Abadi, PT Berkat Mandiri Prima, dan PT Anzindo Gratia International, telah menggunakan SPP tidak sesuai dengan barang yang dimasukkan. Atas hal ini Thomas tidak membantahnya. "Itu kan sudah di re-ekspor," katanya.