Lambang Golden Traders Indonesia Syariah di Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO , Jakarta:Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Adiwarman M. Karim menyatakan MUI masih menelusuri jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Golden Traders dan menyiapkan sanksi-sanksi yang kiranya bisa dikenakan pada mereka.
Semula MUI hendak langsung mencabut label halal yang dikantongi oleh PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS). Namun Golden Traders berkelit dengan menyatakan pelanggarannya tidak dilakukan oleh korporasi namun oleh satu oknum saja, yaitu Michael Ong.
"Sehingga kami tahan sanksi pencabutan label, kami masih telusuri dulu jadinya," ujar Adiwarman ketika dihubungi, Rabu, 13 Maret 2013.
Golden Traders, kata dia, juga menyatakan tidak pernah menerima surat-surat teguran yang pernah dikirim oleh MUI kepada perusahaan tersebut dengan alasan disembunyikan oleh Ong.
MUI, kata dia, mesti memastikan dulu jenis aksi pelanggaran atau kriminal yang dilakukan oleh GTIS sebelum menjatuhkan sanksi apakah masuk sebagai Aksi pelanggaran perusahaan (corporate crime), tindak kriminal kerah putih (white collar crime) atau tindak kriminal kerah biru (blue collar crime).
Golden Traders berkeras aksi kriminal dan pelanggaran hanya dilakukan oleh Ong atau masuk kategori White Collar Crime. Sehingga, perusahaan dalam hal ini bisa lepas dari sanksi.
Sementara, temuan MUI di lapangan menunjukkan adanya aksi pelanggaran terorganisir di tingkat agen atau masuk kategori Blue Collar Crime."Sebab temuannya produk investasi di agen ini jadi lebih bermacam-macam dan tidak sesuai rekomendasi MUI."
Apabila Blue Collar Crime ini dapat dibuktikan, maka sanksi yang diberikan oleh MUI dikenakan langsung pada si agen dan meminta GTIS memperbaikan standar operasional prosedurnya agar pengawasan dan sosialisasi sistem syariah di tingkat agen lebih terpantau.
Sementara, jika GTIS berkeras ini adalah aksi tunggal Ong seorang atau White Collar Crime. Akan ditelusuri lebih lanjut lagi apakah ada pihak-pihak perusahaan yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung atau ada aksi pembiaran dari perusahaan sehingga penipuan terus berlanjut.
Jika masuk ranah kriminal, pastinya akan jadi urusan aparat kepolisian. Sanksi yang bisa dikenakan oleh MUI dalam hal ini adalah sanksi terkait pemberian label dan pertanggungjawaban syariah yang diamanahkan pada lembaga tersebut.
Tetapi, pastinya hingga saat ini MUI sudah menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh GTIS sebagai perusahaan."Yaitu penyalahgunaan label dan rekomendasi yang dijadikan promosi jualan produk. Itu yang akan kami bahas dan sampaikan," dia menegaskan.