Ekspor Rotan dan Kayu Rp 2,2 Miliar Digagalkan

Reporter

Editor

Abdul Malik

Kamis, 14 Februari 2013 19:53 WIB

Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tipe A Tanjung Priok menggagalkan upaya ekspor rotan dan kayu gelondongan sebanyak 16 kontainer ukuran 40 feet dan 20 feet, Kamis 14 Februari 2013. Dengan barang bukti rotan asalan sebanyak 14 kontainer ukuran 40 feet, dan kayu gelondongan (jenis sonokeling) sebanyak 2 kontainer ukuran 20 feet.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok, Agung Kuswando tidak merinci pengungkapan kasus ini, namun ia mengatakan untuk rotan berasal dari Sulawesi sedangkan kayu dari Kalimantan. "Negara tujuan ekspor Singapura dan Cina,"kata Agung.

Ia menambahkan, modus yang digunakan pelaku yang kini masih dalam penyelidikan berupa memberitahukan jenis barang lain yang tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean dan juga menggunakan nama ekspoertir lain. "Mereka menggunakan nama perusahaan lain sebagai eksportir yaitu PT PUMA, PT SPA, PT IBMS, dan PT IGP serta memberitahukan tidak benar dalam dokumen ekspor (PEB) dengan nilai barang kurang lebih Rp 2,2 miliar,"ucapnya.

Ia mencontohkan PT PUMA dalam dokumen ekspornya tertulis Sea Weed Bar Soap ternyata yang ditemukan rotan asalan berat kurang lebih 37.757 Kilogram dengan jumlah kemasan 3 kontainer ukuran 40 feet.

Berdasarkan pasal di Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 35/-Dag/PER/11/2011 tentang ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan dan Produk Rotan, bahwa rotan yang termasuk dalam kelompok ex Pos Tarif (HS) 1401.20 meliputi rotan mentah, rotan asalan, rotan W/S, dan rotan setengah jadi dilarang untuk diekspor.


Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 01/M-Dag/PER/1/2007 tanggal 22 Januari 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 07/M-DAG/PER/4/2005, bahwa kayu bulat (semua jenis kayu) merupakan barang yang dilarang ekspoprnya.

"Setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan dipidana paling singkat dua tahun dan paling lama delapan tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar,"ujar Agung.

Hingga saat ini belum ada tanggapan dari manajemen perusahaan-perusahaan yang disebut sebagai eksportir tersebut.


ARDIANSYAH RAZAK BAKRI



Berita Terpopuler Lainnya:

Demokrat Daerah Mulai Tinggalkan Anas

Ini Dialog Terakhir Annisa Azwar dan Sopir Angkot

SBY Komentari Pembocor 'Sprindik' Anas

Cabut Paraf, Pandu Terancam Sidang Etik

Kata Farhat Abbas Soal Anas Urbaningrum

Advertising
Advertising

Berita terkait

ISWA: Industri Kayu Olahan Terdampak Ketidakpastian Ekonomi Global

27 Oktober 2023

ISWA: Industri Kayu Olahan Terdampak Ketidakpastian Ekonomi Global

Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia (ISWA) menyoroti kondisi ekonomi global yang berdampak pada industri kayu dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Ini Strategi Promosikan Produk Kayu Berkelanjutan di Indonesia

15 November 2020

Ini Strategi Promosikan Produk Kayu Berkelanjutan di Indonesia

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kasan mengatakan Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk terus memberikan perhatian terhadap industri kayu ringan.

Baca Selengkapnya

Terpukul Perang Dagang, Nilai Ekspor Kayu Olahan Turun 4 Persen

3 Januari 2020

Terpukul Perang Dagang, Nilai Ekspor Kayu Olahan Turun 4 Persen

Terpukul oleh perang dagang, nilai ekspor kayu olahan Indonesia sampai 31 Desember 2019 hanya mencapai US$ 11,64 miliar.

Baca Selengkapnya

Rupiah Semakin Melemah, Untung di Industri Ini Makin Tebal

24 Agustus 2018

Rupiah Semakin Melemah, Untung di Industri Ini Makin Tebal

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, pelemahan rupiah disebabkan faktor eksternal.

Baca Selengkapnya

Genjot Industri, Pemerintah Subsidi Sistem Legalitas Kayu

13 Juli 2018

Genjot Industri, Pemerintah Subsidi Sistem Legalitas Kayu

Pemerintah bakal memberi insentif untuk para pelaku industri kecil dan menengah di bidang kayu dan furnitur.

Baca Selengkapnya

Pidato Jokowi di Pameran Furniture Internasional

11 Maret 2017

Pidato Jokowi di Pameran Furniture Internasional

Jokowi menuturkan, pemerintah memberikan sejumlah insentif
bagi beberapa industri furniture dan rajinan untuk mendongkrak
nilai ekspor.

Baca Selengkapnya

Kayu Berserifikat FLEGT Indonesia Pertama Tiba di London

17 Januari 2017

Kayu Berserifikat FLEGT Indonesia Pertama Tiba di London

Pengapalan pertama produk kayu dengan lisensi FLEGT asal Indonesia ke Inggris ini ada sekitar 17 kargo.

Baca Selengkapnya

Dapat Lisensi FLEGT, Indonesia Bidik Pemasaran Kayu ke Eropa  

30 November 2016

Dapat Lisensi FLEGT, Indonesia Bidik Pemasaran Kayu ke Eropa  

Menteri Luar Negeri Retno menjelaskan bahwa kita harus memanfaatkan keunggulan komparatif produk kayu untuk meraih pasar yang lebih besar di UE.

Baca Selengkapnya

Industri Mebel Terdampak Implementasi Sistem Legalitas Kayu

30 November 2016

Industri Mebel Terdampak Implementasi Sistem Legalitas Kayu

Implementasi sistem verifikasi legalitas kayu perlu
disempurnakan karena diyakini mampu membangkitkan pelaku usaha
mebel skala industri kecil dan mene

Baca Selengkapnya

RI Terbitkan 845 Lisensi FLEGT Ekspor Kayu ke Uni Eropa  

24 November 2016

RI Terbitkan 845 Lisensi FLEGT Ekspor Kayu ke Uni Eropa  

Lisensi untuk tujuan ekspor ke 24 negara di Uni Eropa terdiri atas produk panel, furnitur, woodworking, kerajinan, chips, kertas, dan perkakas.

Baca Selengkapnya