SPT Pajak SBY yang Beredar Diragukan Kebenarannya

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Selasa, 12 Februari 2013 06:29 WIB

Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahamany menyatakan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang beredar tidak bisa diyakini kebenarannya. Menurut dia, tidak ada jaminan angka-angka yang ada dalam SPT tersebut sama dengan data yang ada di Ditjen Pajak.

"Kalaupun ada yang bisa mengambil, dia bisa merubah angka-angkanya. Jadi tidak bisa diyakini kebenaran dari SPT yang beredar," kata Fuad di kantor Kementerian Keuangan, Senin, 11 Februari 2013.

Fuad menyatakan pihaknya selalu menjaga kerahasiaan dan keamanan SPT para wajib pajak. Namun, dia tidak menjamin sistem tersebut bisa aman dari kelompok peretas. "Keamanan sudah bagus, ada sistem otorisasi, perekaman, dan firewall. Tapi di dunia manapun yang namanya peretas ada dimana-mana," katanya.

Terkait dengan nama-nama orang yang diduga membocorkan data SPT, Fuad tidak mau berkomentar. Namun dia memastikan pihaknya langsung melakukan perbaikan agar data SPT tidak bocor. "Di dalam saya memperketat sistem otorisasi. Tapi membuka SPT di dalam Ditjen Pajak itu kerjaan kita itu," katanya.

Sebelumnya, Harian The Jakarta Post memberitakan soal SPT keluarga Presiden. Disebut di situ bahwa Yudhoyono menerima Rp 1,37 miliar (US$ 143 ribu) selama 2011, selain Rp 107 juta pendapatan lain dari royalti. Dari penghasilan itu, Presiden menyetor pajak penghasilan pasal 21 sebanyak Rp 378,2 juta lebih. Lalu ada rekening bank senilai Rp 4,98 miliar dan US$ 589.188, yang dilaporkan sebagai perolehan pada tahun yang sama, tanpa penjelasan tentang asal-usulnya. Dari perincian itu, total aset Presiden tertulis berjumlah Rp 7,367 miliar dan US$ 589.188.

Sebagai perwira menengah di Angkatan Darat, Agus Harimurti dalam laporan itu ditulis memiliki pendapatan Rp 70,2 juta lebih pada 2011, dan membayar pajak penghasilan Rp 2,76 juta. Tapi ada lima rekening yang dilaporkan berjumlah Rp 1,643 miliar, yang seluruhnya disebut perolehan pada 2011 dan tak dijelaskan asal-usulnya.

Adapun Ibas, sebagai anggota DPR sejak 2009, mengaku memperoleh penghasilan Rp 183 juta pada 2010. Ia juga memiliki investasi senilai Rp 900 juta di PT Yastra Capital, setoran tunai sebesar Rp 1,59 miliar, dan setara kas sebesar Rp 1,57 miliar.

Ibas tidak menyatakan setiap penghasilan tambahan, seperti pembayaran dividen, sumbangan, saham, atau hasil investasi. Tapi ia disebut memiliki total aset sebesar Rp 6 miliar lebih, termasuk sebuah mobil Audi Q5 SUV senilai Rp 1,16 miliar. Data itu dibandingkan dengan laporan kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menyebutkan Ibas memiliki aset senilai Rp 4,42 miliar pada 2009.

ANGGA SUKMA WIJAYA

Berita terpopuler lainnya:
Jejak Anis Matta di Tas Ahmad Fathanah

Status Hukum Anas Urbaningrum Masih Menggantung

Obrolan Annisa Mahasiswa UI Sebelum Meninggal

Segi Empat Dalam Pusaran Kasus Suap Impor Daging

Ratusan Pegawai Pajak Bisa Akses SPT Pajak SBY

Alasan Jokowi Satukan Pengelolaan Angkot

Korupsi Al Quran:Siapa Si Raja, Panglima, Prajurit

Berita terkait

Sri Mulyani Bertemu SBY, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ini yang Dibahas

4 hari lalu

Sri Mulyani Bertemu SBY, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ini yang Dibahas

Sri Mulyani mengungkapkan pertemuannya dengan SBY membahas berbagai hal

Baca Selengkapnya

Demokrat Klaim Ide Presidential Club Sudah Ada Sejak era SBY

9 hari lalu

Demokrat Klaim Ide Presidential Club Sudah Ada Sejak era SBY

Demokrat menyatakan ide pembentukan presidential club sebetulnya sudah tercetus sejak 2014.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

24 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

54 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

57 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

14 Maret 2024

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.

Baca Selengkapnya