TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Darmin Nasution mengatakan, kantor hukum dan akuntan yang telah menjadi konsultan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak bisa menjadi penasihat atau penilai aset yang kini ditangani oleh tim pemberesan. Agar tidak terjadi konflik kepentingan saat menyampaikan hasil penilaian, kata Darmin di Jakarta, Jumat (6/8). Sampai saat ini pemerintah masih belum menunjuk lembaga penilai karena prosesnya harus melewati tender. Peraturan tender ini ada dalam Keputusan Presiden No. 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Proses tender itu, kata Darmin, tidak melalui prakualifikasi, namun hanya beauty contest yang memakan waktu 60 hari. Itu kepanjangan, katanya. Menurut Darmin, penunjukkan tim penilai akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Pemerintah akan memberi waktu kepada tim itu untuk menilai aset-aset peninggalan BPPN sebesar Rp 4,36 triliun setelah usul perpanjangan masa kerja tim pemberesan disetujui presiden. Keputusan presiden itu nantinya akan mengatur penunjukan tim penilai tidak harus 60 hari kerja seperti diatur dalam keputusan pengadaan barang, sehingga penunjukannya bisa cepat dan segera menyerahkan hasilnya ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diverifikasi. Setiap kantor akuntan yang mengajukan permohonan menjadi penilai, kata Darmin, akan dikenakan biaya. Namun, berapa besarnya tergantung dari proposal antar akuntan yang diajukan. Pemerintah akan memilih proposal yang mengajukan biaya paling rendah. Hitung-hitungan kami berapa, tidak akan disebut. Rahasialah, kata dia. Saat ini usul perpanjangan tim pemberesan masih digodok di Sekretariat Negara. Menurut Darmin, pekerjaan tim tidak akan selesai sampai habis masa kerjanya pada akhir Agustus seperti direncanakan semula. Bagja Hidayat - Tempo News Room