TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak akan memberlakukan mekanisme baru untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perusahaan kecil. Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I, Awan Nurmawan Nuh, pembayaran pajak perusahaan beromset Rp 4,8 miliar setahun akan disederhanakan. "Mekanismenya dipermudah karena pengusaha menengah ke bawah cenderung asyik berdagang ketimbang memperbaiki administrasi," kata dia di kantornya, Jumat, 1 Februari 2013.
Awan mengatakan selama ini mekanisme pembayaran PPN perusahaan kecil disamakan dengan perusahaan besar. Dengan sistem yang baru, nantinya perusahaan kecil tidak perlu mengisi faktur pajak untuk setiap aktivitas pajak masukan dan pajak keluarannya. Pembayaran PPN dihitung berdasarkan bon penjualan. Cara ini dinilai bisa merangsang kesadaran perusahaan menengah ke bawah untuk membayar pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kismantoro Petrus menyatakan strategi ini efektif untuk membantu perusahaan kecil dalam menghitung kewajiban pajaknya. Menurut dia, mekanisme ini dibenarkan dalam Undang-Undang Perpajakan.
Namun, Kismantoro tidak bisa mengatakan kapan kebijakan baru ini diberlakukan. Aparat Pajak pun hingga saat ini belum menyelesaikan perhitungan kewajiban yang harus dibayar pengusaha menengah ke bawah. Mekanisme baru ini akan dipayungi oleh Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Usaha Kecil Menengah.
AYU PRIMA SANDI
Berita terpopuler lainnya:
Sebut Suap Daging Musibah, Tiffatul Dikecam
Marzuki Alie: Luthfi Hasan Itu yang Mana, Ya?
Apa Bukti Luthfi Hasan Terlibat? Ini Jawaban KPK
Kata Tifatul Sembiring soal Ahmad Fathanah
Ketua PBNU Doakan Suswono Selamat dari KPK
Berita terkait
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency
7 hari lalu
Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.
Baca SelengkapnyaPrabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak
38 hari lalu
Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.
Baca SelengkapnyaDampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara
41 hari lalu
Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara
Baca SelengkapnyaRafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
48 hari lalu
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
Baca SelengkapnyaDJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.
Baca Selengkapnya2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya
29 November 2023
Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP
Baca SelengkapnyaBegini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum
29 November 2023
Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Memadankan NIK-NPWP
8 November 2023
Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.
Baca SelengkapnyaDJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated
27 Oktober 2023
DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.
Baca SelengkapnyaDJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara
27 Oktober 2023
Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
Baca Selengkapnya