Stok Bahan Bakar Nasional Kritis

Reporter

Editor

Kamis, 29 Juli 2004 09:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional berada di batas bawah level aman, yaitu 21 hari. Bahkan, cadangan tujuh depo BBM telah mencapai level kritis: stok yang tersedia kurang dari tiga hari pengeluaran rutin.Juru Bicara PT Pertamina Hanung Budya Yuktyanta mengatakan, tujuh depo yang mengalami krisis tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Kelangkaan terjadi terhadap beberapa jenis BBM tertentu, misalnya premium, solar, atau kerosin. "Stok BBM nasional memang sudah lampu kuning," ujarnya di Jakarta kemarin.Hanung menjelaskan, kondisi ini dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya kelangkaan BBM di beberapa daerah, terutama di wilayah kepulauan. Sebab, gangguan dalam proses distribusi bisa terjadi setiap saat, misalnya akibat persoalan teknis tanker pengangkut BBM, antrean tanker di dermaga, gangguan cuaca, ombak, atau pendangkalan di muara sungai. Selama ini, menurut Hanung, depo yang kondisinya kritis itu masih bisa diselamatkan dengan pengaturan jadwal distribusi yang ketat. Meski begitu, kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi. "Harus ada solusi secepat mungkin sebelum kelangkaan BBM benar-benar terjadi," ungkapnya.Hanung menambahkan, Pertamina sesungguhnya telah berupaya meningkatkan stok nasional ke level aman, yaitu 23 hari. Salah satunya dengan mengoptimalkan penggunaan kilang di dalam negeri. Namun, kata dia, langkah itu tidak banyak membantu. Kapasitas kilang yang ada hanya 130 ribu kilo liter per hari, sedangkan kebutuhan yang harus dipenuhi mencapai 170 ribu kilo liter per hari. Dengan begitu, Pertamina harus mengimpor BBM minimal 40 ribu kilo liter per hari. Itu pun, kata Hanung, masih harus ditambah lagi impor sebanyak 20 ribu kilo liter per hari untuk bisa mencapai level aman 23 hari. Persoalannya, rencana ini punsulit direalisasikan karena Pertamina tengah mengalami kesulitan keuangan. Hanung menjelaskan, kesulitan keuangan ini terjadi karena pemerintah belum juga mencairkan dana subsidi BBM untuk Juni senilai Rp 12 triliun. Padahal sidang kabinet telah menyetujui pencairan dana kepada Pertamina sebesar Rp 5,1 triliun, termasuk dana penyangga arus kas Rp 3-4 triliun. Dana penyangga itu diperlukan bila sewaktu-waktu diperlukan impor BBM dari pasar spot. Karena itu, ia berharap, pemerintah segera mencairkan dana tersebut. "Bila dalam satu dua pekan ke depan pencairan dana tetap berlarut-larut, kami akan kesulitan menjaga stok BBM nasional." Retno Sulistyowati - Tempo News Room

Berita terkait

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

3 Oktober 2017

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

19 Februari 2017

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Baca Selengkapnya

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

18 Januari 2017

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.

Baca Selengkapnya

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

22 November 2016

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.

Baca Selengkapnya

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

29 Agustus 2016

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

20 Agustus 2016

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

Pengelolaan migas seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.

Baca Selengkapnya

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

3 Agustus 2016

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

Perubahan beleid tata kelola gas belum menunjukkan perkembangan

Baca Selengkapnya

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

13 Januari 2016

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

KPK telah mengirimkan surat rekomendasi revisi UU Tata

Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama kepada Presiden pada 16

Desember 2015.

Baca Selengkapnya

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

10 Juli 2015

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

22 Mei 2015

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

SKK Migas harus badan khusus yang tidak bisa diintervensi pemerintah. Bahan untuk RUU Migas.

Baca Selengkapnya