Penangguhan UMP oleh Pengusaha Dinilai Menyesatkan

Senin, 14 Januari 2013 19:34 WIB

TEMPO/Budi Purwanto
TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa organisasi serikat buruh menilai langkah penangguhan pemberlakuan kebijakan upah minimum provinsi (UMP) yang dikoordinasikan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebagai langkah yang menyesatkan. "Langkah ini sesat karena kedua organisasi tersebut tidak mengikuti prosedur pengajuan penangguhan yang sesuai aturan," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI), Said Iqbal, pada konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Senin, 14 Januari 2013.

Selain KPSI, beberapa serikat buruh yang bergabung dalam pernyataan sikap tersebut adalah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).

Menurut Said, penangguhan UMP telah dilakukan sejak 2003 dan mekanisme penangguhan sudah diatur oleh Undang-Undang. Mekanisme yang tepat, kata Said, adalah dilakukan sendiri-sendiri oleh masing-masing perusahaan, bukan secara kolektif oleh Kadin dan Apindo. "Ini jelas merupakan langkah politik, bukan langkah hukum. Langkah Kadin dan Apindo mengganggu mekanisme yang selama ini telah berjalan," katanya.

Selain itu, serikat buruh juga mengecam langkah Apindo dan Kadin yang tidak membawa masalah ini ke ajang komunikasi tripartit antara buruh, pengusaha, dan pemerintah, tapi justru membawa masalah ini ke tingkat nasional. "Mereka justru membawa ini ke Menteri Perindustrian atau Menteri Perdagangan dan mendesak mereka untuk memberi kemudahan. Komunikasi tripartit sama sekali tidak dilakukan," kata Said.

Serikat buruh juga menilai langkah pengajuan UMP yang dikoordinasikan Kadin dan Apindo bisa berakibat kontraproduktif terhadap upaya peningkatan daya beli masyarakat.

Direktur Trade Union Rights Center (TURC), Surya Tjandra, menilai kenaikan UMP tidak akan berdampak signifikan terhadap perusahaan meskipun perusahaan tersebut adalah padat karya. "Akibatnya adalah berkurangnya jumlah keuntungan perusahaan, tidak sampai merugi," katanya.

Terkait penangguhan UMP oleh pengusaha, buruh mendesak pemerintah agar memperketat penangguhan UMP, mekanisme penangguhan pun harus sesuai dengan Keputusan Menteri No. 231 Tahun 2003. Pemerintah juga didesak untuk melakukan renegosiasi kontrak bisnis dengan perusahaan sub-kontrak di Indonesia.

Selain itu, buruh juga mendesak pemerintah untuk membatalkan kenaikan tarif dasar listrik (TDL), meningkatkan infrastruktur di bidang transportasi, dan memberi insentif pajak pada dunia usaha.

ANANDA TERESIA

Berita terkait

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

14 jam lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

1 hari lalu

Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

Pengusaha beri Rp 23 miliar. Masing-masing pemain Timnas U-23 Indonesia akan dapat bonus berkisar Rp 605,2 juta.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

1 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

3 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Terbang ke Doha, Pengusaha Patungan Beri Bonus Rp23 M untuk Timnas U-23

3 hari lalu

Erick Thohir Terbang ke Doha, Pengusaha Patungan Beri Bonus Rp23 M untuk Timnas U-23

Sejumlah pengusaha, yang diinisiasi oleh Kadin Indonesia Komite Tiongkok (KIKT), mengumpulkan dana Rp23 milar untuk Timnas U-23.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

7 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

7 hari lalu

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Rupiah Terus Melemah, Kadin Khawatir Dunia Usaha Terdampak

14 hari lalu

Rupiah Terus Melemah, Kadin Khawatir Dunia Usaha Terdampak

Nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar menyebabkan para pengusaha khawatir.

Baca Selengkapnya

Bos Kadin Ingatkan Pemerintah untuk Patuhi Disiplin Fiskal: Kalau Tidak, Bahaya..

20 hari lalu

Bos Kadin Ingatkan Pemerintah untuk Patuhi Disiplin Fiskal: Kalau Tidak, Bahaya..

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyatakan penyusunan RAPBN harus dilakukan secara bijaksana. Selain itu, pemerintah juga wajib mematuhi disiplin fiskal.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

21 hari lalu

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Baca Selengkapnya