Modal Asing Akan Dibatasi di Perusahaan Asuransi  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Sabtu, 12 Januari 2013 15:02 WIB

Asuransi. soelvinvestor.dk

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mengaku sepakat untuk membatasi kepemilikan modal asing di perusahaan asuransi di Indonesia. Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Firdaus Djaelani, menyatakan, pembatasan porsi kepemilikan modal asing dan lokal harus jelas.

"Untuk perusahaan-perusahaan baru, harus ada batas yang jelas porsi kepemilikan modal," kata Firdaus saat dihubungi pada Sabtu, 12 Januari 2013.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat terkait Rancangan Undang-Undang Asuransi, perwakilan asosiasi asuransi meminta adanya poin dalam undang-undang yang menguatkan ketentuan bahwa porsi kepemilikan asing atas perusahaan asuransi maksimal 80 persen. Hal ini dianggap perlu karena sejauh ini kewajiban tersebut hanya diatur ketika awal pendirian.

Jika perusahaan butuh suntikan modal dan investor lokal tak bisa penuhi, investor asing bisa memiliki porsi kepemilikan hingga 100 persen. Mereka pun meminta adanya mekanisme yang memberi peluang investor lokal mengisi porsi 20 persen, yang merupakan haknya.

Menurut dia, jika nanti dalam Rancangan Undang-Undang Asuransi ada poin yang menguatkan ketentuan kepemilikan modal oleh asing hanya sebesar 80 persen, penerapannya tak berlaku surut. "Ini masalah etis, kenapa tidak berlaku surut, karena dulu ketika kita tidak punya modal, kita mendorong asing untuk menanamkan modal di Indonesia, masak tiba-tiba dicabut haknya," kata Firdaus.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Otoritas ini menceritakan, sebelumnya telah ada pembatasan modal asing sebesar 80 persen di perusahaan asuransi Indonesia. Sayangnya, sejak krisis pada tahun 1998, perusahaan yang membutuhkan sejumlah dana terpaksa membuka kesempatan kepada pemodal asing. "Pemodal lokal kebanyakan tak punya dana, jadilah hingga saat ini kondisi kepemilikan modal lokal terdelusi," ujarnya.

Meski begitu, pembatasan ini tak serta-merta bakal berjalan mulus. Alasannya, banyak pemodal lokal yang masih enggan menanamkan modal di investasi jangka panjang. "Asuransi itu, kan, investasi jangka panjang, kebanyakan pemodal lokal ingin berinvestasi dengan hasil yang cepat," ujarnya.

Sebaliknya, pengamat asuransi Munir Sjamsoedin justru ragu pembatasan investasi asing pada perusahaan asuransi masih relevan menjelang masyarakat ekonomi ASEAN 2015. Menurut dia, jika dibatasi, investor asing kemungkinan malah memilih hengkang dan masuk sebagai perusahaan asing. Apalagi pasar asuransi di Indonesia masih sangat luas dan belum jenuh.

Munir justru menyarankan agar industri asuransi lokal meningkatkan kemampuan diri. Pelaku bisnis lokal sudah harus meninggalkan zona nyaman dan mengubah paradigma berpikir. "Pasar ini sudah beda. Pasar ini dengan prinsip single market, world market, proteksionisme sulit," katanya kepada Tempo, Kamis lalu.

Adapun soal permodalan, Munir menilai perusahaan asuransi tak punya persoalan dari segi modal. Mereka hanya butuh lebih kreatif dan profesional.

AYU PRIMA SANDI

Berita terkait

Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

2 hari lalu

Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

Meskipun seringkali digunakan secara bergantian, Aktuaria dan Aktuaris memiliki perbedaan yang signifikan dalam konteks peran, tanggung jawab, dan aplikasi industri.

Baca Selengkapnya

Aliran Modal Asing Rp 19,77 T, Terpengaruh Kenaikan BI Rate dan SRBI

4 hari lalu

Aliran Modal Asing Rp 19,77 T, Terpengaruh Kenaikan BI Rate dan SRBI

Kenaikan suku bunga acuan atau BI rate menarik aliran modal asing masuk ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

15 hari lalu

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

YLKI minta Satgas Pasti berantas pinjol ilegal sampai ke akarnya.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

15 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

22 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

24 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

42 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

13 Maret 2024

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

13 Maret 2024

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

13 Maret 2024

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya