TEMPO.CO, Jakarta-PT Asian Agri berkukuh telah menghitung dan membayar pajak yang diperkarakan Mahkamah Agung. Dalam keputusan Desember lalu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan Asian Agri harus membayar denda pajak Rp 2,5 triliun. "Kami sangat yakin bahwa pajak yang dimaksud sudah kami hitung dan kami bayar dengan jumlah yang seharusnya sesuai dengan peraturan perpajakan," ujar Asian Agri dalam pernyataan resminya di situs perusahaan, Jumat, 11 Januari 2013.
Perhitungan pajak itu, kata Asian Agri, sudah memperhitungkan pendapatan dan keuntungan perusahaan dari industri di Indonesia selama periode 2002-2005. Asian Agri juga berkukuh bahwa total keuntungannya selama periode itu sebesar Rp 1,24 tiriliun.
Perusahaan ini juga menyatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan petugas pajak dengan baik sejak Januari 2007 atau sejak kasus mulai diselidiki. Asian Agri telah mengirim 21 surat berisi informasi yang dibutuhkan pemerintah. "Kendati banyaknya permintaan informasi itu, Asian Agri justru tidak pernah mendapat balasan kembali atas surat yang dikirim," bunyi pernyataan perusahaan. Bukan hanya itu, Asian Agri mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung soal putusan yang dimaksud per tanggal 10 Januari 2013.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa/Penuntut Umum dalam kasus pajak Asian Agri Group (AAG) dengan terdakwa Suwir Laut alias LIU CHE SUI alias ATAK. Putusan tersebut tercantum dalam Petikan Putusan MA Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2012.
Dalam petikan putusannya, MA menyatakan bahwa terdakwa Suwir Laut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dan/Atau Keterangan Yang Isinya Tidak Benar Atau Tidak Lengkap Secara Berlanjut". Oleh karena itu, kepada terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan mensyaratkan dalam 1 tahun sebanyak 14 perusahaan yang tergabung dalam AAG yang pengisian SPT Tahunan diwakili oleh terdakwa untuk membayar denda dua kali pajak terutang dengan jumlah total sebesar Rp 2,519 triliun.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita terkait
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara
19 Januari 2024
Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan
Baca SelengkapnyaInilah 4 Kasus Besar yang Terbongkar karena Bantuan Justice Collaborator
11 Agustus 2022
Berikut beberapa kasus besar yang pernah berhasil dibongkar karena bantuan justice collaborator.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak
3 Desember 2019
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK
4 Oktober 2018
Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.
Baca SelengkapnyaOknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta
17 April 2018
Polisi menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak Rp 700 juta.
Baca SelengkapnyaEks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang
1 Agustus 2017
Handang Soekarno sebelumnya meminta untuk ditahan di Lapas Kelas 1A karena sudah lama berpisah dengan istri dan tiga anaknya.
Baca SelengkapnyaSuap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil
24 Juli 2017
Dalam vonis terdakwa suap pajak Handang Soekarno, majelis hakim menyebutkan peran ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo.
Baca SelengkapnyaSuap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui
24 Juli 2017
Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Handang Soekarno dibanding tuntutan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak
11 Juli 2017
Tiga negara yang dikenal sebagai suaka pajak, yakni Singapura,
Hong Kong, dan Swiss, siap bekerja sama.
KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak
10 Juli 2017
Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta terdakwa suap pajak Handang Soekarno untuk menyampaikan secara jujur pihak yang dinilai sebagai pelaku utama.
Baca Selengkapnya