Pajak Satu Persen Untuk UKM

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Rabu, 9 Januari 2013 07:49 WIB

Pembeli memilih sepatu di bengkel kerja usaha kecil menengah rumahan NAS Collection di jalan Setia Budi, Jakarta Selatan, Kamis (17/5). Usahan sepatu ini sudah berjalan selama 12 tahun dengan produk telah diekspor ke berbagai negara seperti Belanda, Malaysia, Cina dan negara lainya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmani, membantah jika pungutan pajak kepada kelompok usaha kecil mikro (UKM) dapat mengganggu iklim usaha dan membebani kelompok usaha tersebut. Menurut dia, kebijakan penerapan pajak tersebut justru merupakan bentuk fasilitas yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak.

"Justru pungutan pajak satu persen itu fasilitas. Mestinya mereka bayar pajak 25 persen dari laba. Ini satu persen dari omzet. Jadi jauh lebih rendah," kata Fuad di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Selasa malam, 8 Januari 2013.

Fuad juga menyatakan tidak semua pelaku usaha kecil menengah tahun ini akan dikenakan pajak. Pemungutan pajak akan diberlakukan secara bertahap. "Jadi bisa saja potensi penerimaannya tahun depan. Tapi dimulainya dari tahun 2013," katanya.

Dia membantah jika kebijakan pemberlakuan pajak untuk pelaku usaha kecil untuk menggenjot penerimaan pajak yang tahun 2013. Menurut dia, kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan pendidikan kepada semua pelaku usaha dan warga negara agar membayar pajak.

"Saya sendiri belum hitung berapa perkiraan pendapatan. Yang penting itu ekstensifikasi. Apakah nanti dapatnya besar atau tidak saya enggak tahu. Sleian itu, bukan berarti juga mereka tahun ini bayar pajak, bisa tahun depan," katanya.

Menurut Fuad, yang menjadi sasaran Ditjen Pajak adalah kelompok usaha kecil yang omzetnya Rp4,8 miliar. "Tapi kan itu omzetnya enggak kecil. Lihat di Mangga Dua sana, mereka incomenya besar dan kaya-kaya. Jadi ini untuk mendidik semua orang di Indonesia bayar pajak yang mampu," kata Fuad.

Ditjen Pajak Kemenkeu telah menyiapkan rancangan dalam bentuk Peraturan Pemerintah terkait penarikan pajak
kelompok usaha kecil berdasarkan omsetnya, yaitu 1 persen untuk usaha dengan omset Rp0-Rp4,8 miliar. Pungutan pajak ini memiliki pengecualian untuk pedagang yang usahanya tidak tetap,seperti pedagang bakso keliling dan lainnya

ANGGA SUKMA WIJAYA

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

4 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

34 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

37 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

45 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.

Baca Selengkapnya

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

27 Oktober 2023

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.

Baca Selengkapnya