Industri Tambang Terkendala Infrastruktur

Selasa, 1 Januari 2013 19:20 WIB

Aktivitas pertambangan batu bara di site Port Asam Asam PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (10/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik, Haryadi Sukamdani, mengatakan penghentian ekspor bijih mineral demi terciptanya industri bernilai tambah akan percuma. Sebab, sampai saat ini pemerintah belum mengatasi masalah utama dalam industri tambang domestik.

"Kita melihat tujuan menghentikan ekspor agar tercipta industri bernilai tambah tidak terealisasi," kata Haryadi kepada Tempo, Selasa, 1 Januari 2013.

Kadin menilai industri tambang yang bernilai tambah hanya bisa tercapai jika masalah seperti kesiapan infrastruktur listrik bisa dijamin oleh pemerintah. Sementara, saat ini pasokan listrik dalam negeri belum cukup untuk mendukung kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam industri tambang. "Kalau infrastruktur listrik tidak disiapkan, maka tahun depan akan muncul masalah yang serupa," katanya.

Selain kesiapan listrik, Haryadi juga mendorong pemerintah untuk memberikan dukungan lebih dalam hal pembiayaan. Kadin mengatakan selama ini aktivitas pertambangan seperti kegiatan pengolahan dan pemurnian seringkali terbentur masalah pendanaan. Perbankan seringkali enggan memberikan pinjaman bagi pengusaha tambang.

Haryadi mengatakan, peran pemerintah justru dibutuhkan dalam hal ini. "Pemerintah melalui bank BUMN harus berani memberikan pinjaman," katanya. Jika pemerintah melalui bank BUMN bisa menjamin pengucuran pinjaman, kegiatan tambang untuk menciptakan industri bernilai tambah pun bakal terealisasi.

Kadin menyambut positif perpanjangan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) bijih mineral dari 3 bulan menjadi satu tahun. Tetapi, Kadin mengingatkan perpanjangan pemberlakuan SPE akan percuma jika masalah yang menghambat kegiatan tambang dalam negeri tidak diselesaikan. "Pemerintah harus serius mengatasi masalah infrastruktur, jangan hanya menyalahkan industri saja," kata Haryadi.

Pembatasan ekspor bijih mineral yang mulai berlaku 2014 dilakukan karena ekspor bahan mentah melonjak dalam 3 tahun terakhir. Volume ekspor naik 8 kali lipat pada akhir 2011 dibandingkan pada 2008. Pembatasan ekspor berlandaskan Keputusan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Ekspor dibatasi agar di dalam negeri bisa terbentuk sebuah industri bernilai tambah.

Aturan ini melarang semua perusahaan tambang mengekspor komoditas dalam bentuk bahan baku tapi harus dalam bentuk bahan jadi atau setengah jadi. Regulasi ini juga mewajibkan pengusaha tambang mineal melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri.

ANANDA TERESIA

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

5 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

2 hari lalu

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah agar berhati-hati dalam pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Targetkan Pengembangan Potensi Investasi Aglomerasi

2 hari lalu

Solo Great Sale 2024 Targetkan Pengembangan Potensi Investasi Aglomerasi

Gelaran Solo Great Sale atau SGS kembali hadir di Kota Solo, Jawa Tengah, menyemarakkan bulan Mei 2024 ini.

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

3 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

3 hari lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

3 hari lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

4 hari lalu

Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

Pengusaha beri Rp 23 miliar. Masing-masing pemain Timnas U-23 Indonesia akan dapat bonus berkisar Rp 605,2 juta.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

4 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

5 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

6 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya