Perusahaan Asuransi Harus Punya Tiga Direksi

Kamis, 27 Desember 2012 18:07 WIB

Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mewajibkan perusahaan perasuransian dan reasuransi memiliki minimal tiga anggota direksi. Beleid tersebut tertuang ddalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.01 0/2012, yang mulai berlaku sejak Oktober 2012.

"Paling sedikit separuh dari jumlah anggota direksi tersebut harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko sesuai dengan bidang usaha perusahaan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam siaran persnya, Kamis, 27 Desember 2012.

Sedangkan perusahaan penunjang usaha asuransi diwajibkan memiliki anggota direksi paling sedikit dua orang serta harus memiliki pengetahuan sesuai dengan bidang usaha perusahaan yang relevan dan wajib berdomisili di Indonesia. "Anggota direksi perusahaan perasuransian dilarang merangkap jabatan pada perusahaan lain kecuali sebagai Dewan Komisaris pada satu perusahaan perasuransian," kata Yudi.

Beleid itu juga menegaskan perusahaan perasuransian dan reasuransi wajib memiliki anggota dewan komisaris paling sedikit tiga orang. Sedangkan perusahaan penunjang usaha asuransi wajib memiliki anggota komisaris paling sedikit dua orang.

Separuh dari jumlah anggota dewan komisaris harus berdomisili di Indonesia dan minimal satu orang dari anggota Dewan Komisaris merupakan Komisaris Independen. "Pengangkatan komisaris independen perusahaan asuransi dilakukan oleh RUPS dan harus dinyatakan secara jelas dalam akta notaris yang memuat keputusan RUPS mengenai pengangkatan tersebut,” ujar Yudi.

Bagi perusahaan yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah, wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah. Dewan ini terdiri atas satu orang atau lebih ahli syariah yang diangkat oleh RUPS.

Selain itu, perusahaan perasuransian dilarang mengangkat anggota direksi yang berasal dari pegawai atau pejabat aktif dan mantan pegawai atau mantan pejabat di Lembaga Pembina dan Pengawas Usaha Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Hal itu berlaku bagi perusahaan asuransi yang akan mengangkat komisaris dari pegawai atau pejabat aktif dan mantan pegawai atau mantan pejabat di Lembaga Pembina dan Pengawas Usaha Perasuransian Bapepam-LK.

Perusahaan bisa mempekerjakan mantan pegawai atau mantan pejabat dari Lembaga sebagai direksi, setelah yang bersangkutan dinyatakan berhenti dari Lembaga. Sedangkan jika diangkat menjadi komisaris perusahaan, yang bersangkutan harus sudah berhenti lebih dari 6 enam bulan.

ANGGA SUKMA WIJAYA

Berita terkait

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

3 jam lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

2 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

6 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

8 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

8 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

13 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

14 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

28 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

33 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

40 hari lalu

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya