TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan melakukan audit penjualan dua kapal tanker milik Pertamina. Hal ini diungkapan anggota BPK Amrin Siregar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/7). Hingga saat ini, menurut Amrin, belum ada permintaan supaya BPK melakukan audit terhadap penjualan tanker tersebut. Namun, jika ada permintaan pun BPK tetap tidak bisa melakukan audit. Kalau diminta akan terbentur pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Negara, ujar Amrin. Karena dalam melakukan audit, BPK harus membedah laporan keuangan Pertamina baik neraca maupun laporan laba ruginya. Menurut pasal itu ini tidak boleh kita lakukan, tambahnya.Sebelumnya Komisi VII DPR meminta Pertamina melakukan audit terhadap laporan keuangannya selama di bawah pimpinan Baihaki Hakim karena menurut manajemen Pertamina saat ini kesulitan keuangan Pertamina dimulai sejak di bawah pimpinan Baihaki. Menurut Amrin, BPK sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pertamina pada tahun buku 2002 yang terdapat beberapa kejanggalan, antara lain modal awal Pertamina sejak berdiri hingga 2002 belum ditetapkan. Selain itu kegiatan LNG di Arun dikaitkan dengan Pertamina, padahal tidak ada kejelasan hubungan antara LNG dan Pertamina. Sementara untuk tahun buku 2003 BPK belum melakukan audit karena pihak Pertamina belum siap untuk laporan keuangan penutup pada September 2003.Mawar Kusuma - Tempo News Room